LEBAK, JURNALKUHP.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Lodaya Padjajaran menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Parung Panjang, Kabupaten Tangerang. Perkara ini mengarah pada pasal 362 juncto 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan.
Peristiwa bermula saat salah satu pihak yang merasa dirugikan menghubungi YLBH Lodaya Padjajaran melalui aplikasi WhatsApp untuk memohon bantuan hukum dan upaya penyelesaian melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif). Menindaklanjuti permohonan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) YLBH Lodaya Padjajaran, Muhamad Ujang Hermawansyah, bersama tim hukum segera melakukan pendampingan kepada kedua belah pihak.
“Kami berupaya mengkaji permasalahan dari berbagai sisi, baik dari pihak terduga pelaku maupun korban. Setelah pertemuan dan mediasi, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian melalui jalur damai. Terduga pelaku berinisial TG dan EA, yang saat ini berada dalam tahanan Polsek Parung Panjang, bersedia mengembalikan kendaraan kepada korban, RH,” ungkap Ujang, Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa permohonan keadilan restoratif diajukan kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Parung Panjang. Pihak kepolisian menyambut baik upaya ini dan memfasilitasi pertemuan perdamaian antara pelaku dan korban pada Jumat malam. Proses mediasi berjalan lancar, hingga pada Sabtu, kesepakatan perdamaian resmi ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan aparat Polsek Parung Panjang.
Di tempat terpisah, Asep, seorang penggiat hukum, memberikan pandangannya terkait pendekatan ini. Ia menyebutkan bahwa penerapan keadilan restoratif memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan mekanisme ini.
“Perlu dicermati bahwa beberapa tindak pidana seperti narkotika tidak dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Perpol Nomor 8 Tahun 2021,” ujar Asep.
Sementara itu, orang tua dari salah satu terduga pelaku, TG, menyampaikan rasa terima kasih kepada YLBH Lodaya Padjajaran. “Kami bersyukur anak kami dibantu penyelesaiannya secara damai. Kami keluarga yang tidak mampu, dan anak kami merupakan tulang punggung keluarga. Kami berjanji akan membimbingnya agar tak mengulangi perbuatannya serta mendorongnya untuk mencari pekerjaan yang halal,” ungkapnya.
Apresiasi juga datang dari masyarakat. Agus Bobby, warga Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menyampaikan rasa hormatnya kepada YLBH Lodaya Padjajaran. “Saya lihat, mereka cepat tanggap dalam menangani masalah masyarakat. Semoga Ketua YLBH Lodaya Padjajaran Banten selalu diberikan kesehatan dan keberkahan dalam menjalankan tugas,” tuturnya.
YLBH Lodaya Padjajaran terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara berkeadilan, humanis, dan mengedepankan prinsip penyelesaian yang bermartabat.
Reporter: M. Ridwan F, S.H
Editor: Hendri H (Kabiro Lebak).





















