SERANG, JURNALKUHP.COM – 27 Mei 2025 — Di tengah semangat pemerintah mendorong lahirnya Koperasi Desa Merah Putih sebagai pilar ekonomi kerakyatan, justru muncul kisah yang mencederai nilai-nilai transparansi dan keadilan. Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada 22 Mei 2025, kini disorot tajam karena dinilai cacat formil dan diduga melanggar Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.
Rois, pendamping desa setempat menyebut, secara normatif ada empat syarat utama yang harus dipenuhi oleh pengurus koperasi desa. Tak sekadar berkapasitas dalam dunia koperasi, mereka juga wajib jujur, berdedikasi, memiliki jiwa kewirausahaan, dan yang paling penting: tidak berasal dari unsur pimpinan desa serta tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya.
Namun, idealisme itu tampaknya runtuh di lapangan. Temuan mengejutkan menunjukkan bahwa kerabat dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan staf desa justru terlibat aktif sebagai pengurus dan pengawas koperasi. Hal ini jelas melanggar aturan main dan berpotensi membuka jalan bagi konflik kepentingan serta praktik nepotisme terselubung.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” kata nurdin tegas saat ditemui tim JURNALKUHP.COM, Selasa 27 Mei 2025.
Kekecewaan juga datang dari warga. Nurdin, salah satu warga Desa Koper, menuturkan bahwa proses penunjukan pengurus koperasi tidak dilakukan dalam forum Musdesus seperti yang seharusnya. Justru, nama-nama tersebut muncul dari rapat internal pemerintahan desa—tertutup dan tanpa partisipasi warga.
“Musdesus itu hanya formalitas. Warga tidak pernah tahu siapa yang ditunjuk, dan kenapa mereka yang dipilih. Ini koperasi untuk desa, bukan koperasi keluarga,” ujar Nurdin dengan nada getir.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Koperasi Desa Merah Putih yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan rakyat justru menjadi kendaraan kekuasaan segelintir elite lokal?
JURNALKUHP.COM berupaya mengkonfirmasi temuan ini kepada pihak Pemerintah Desa Koper, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi.
Kasus di Desa Koper adalah cerminan bagaimana kebijakan progresif bisa gagal jika nilai-nilai integritas dikhianati. Kini, sorotan publik dan pengawasan masyarakat menjadi kunci agar Koperasi Merah Putih tak hanya jadi simbol, tetapi benar-benar hadir sebagai alat perjuangan ekonomi warga desa.
Catatan Redaksi:
Redaksi JURNALKUHP.COM mengikuti Kode Etik Jurnalistik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Dewan Pers.
[Redaksi / JURNAL KUHP]























