Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan WargaPemerintah

Koperasi Desa Merah Putih di Desa Koper Sarat Masalah: Musdesus Cacat Formil, Rekrutmen Diduga Nepotis

×

Koperasi Desa Merah Putih di Desa Koper Sarat Masalah: Musdesus Cacat Formil, Rekrutmen Diduga Nepotis

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – 27 Mei 2025 — Di tengah semangat pemerintah mendorong lahirnya Koperasi Desa Merah Putih sebagai pilar ekonomi kerakyatan, justru muncul kisah yang mencederai nilai-nilai transparansi dan keadilan. Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada 22 Mei 2025, kini disorot tajam karena dinilai cacat formil dan diduga melanggar Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.

 

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Rois, pendamping desa setempat menyebut, secara normatif ada empat syarat utama yang harus dipenuhi oleh pengurus koperasi desa. Tak sekadar berkapasitas dalam dunia koperasi, mereka juga wajib jujur, berdedikasi, memiliki jiwa kewirausahaan, dan yang paling penting: tidak berasal dari unsur pimpinan desa serta tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya.

 

Namun, idealisme itu tampaknya runtuh di lapangan. Temuan mengejutkan menunjukkan bahwa kerabat dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan staf desa justru terlibat aktif sebagai pengurus dan pengawas koperasi. Hal ini jelas melanggar aturan main dan berpotensi membuka jalan bagi konflik kepentingan serta praktik nepotisme terselubung.

 

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” kata nurdin tegas saat ditemui tim JURNALKUHP.COM, Selasa 27 Mei 2025.

 

Kekecewaan juga datang dari warga. Nurdin, salah satu warga Desa Koper, menuturkan bahwa proses penunjukan pengurus koperasi tidak dilakukan dalam forum Musdesus seperti yang seharusnya. Justru, nama-nama tersebut muncul dari rapat internal pemerintahan desa—tertutup dan tanpa partisipasi warga.

 

“Musdesus itu hanya formalitas. Warga tidak pernah tahu siapa yang ditunjuk, dan kenapa mereka yang dipilih. Ini koperasi untuk desa, bukan koperasi keluarga,” ujar Nurdin dengan nada getir.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Koperasi Desa Merah Putih yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan rakyat justru menjadi kendaraan kekuasaan segelintir elite lokal?

 

JURNALKUHP.COM berupaya mengkonfirmasi temuan ini kepada pihak Pemerintah Desa Koper, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi.

 

Kasus di Desa Koper adalah cerminan bagaimana kebijakan progresif bisa gagal jika nilai-nilai integritas dikhianati. Kini, sorotan publik dan pengawasan masyarakat menjadi kunci agar Koperasi Merah Putih tak hanya jadi simbol, tetapi benar-benar hadir sebagai alat perjuangan ekonomi warga desa.

 

 

Catatan Redaksi:

Redaksi JURNALKUHP.COM mengikuti Kode Etik Jurnalistik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Dewan Pers.

 

 

[Redaksi / JURNAL KUHP]

Example 120x600