SERANG, JURNALKUHP.COM – Perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan Revitalisasi Pasar Tegal Bunder, Kota Cilegon, resmi memasuki tahapan awal persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Agenda sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.
Berdasarkan hasil wawancara Jurnal KUHP dengan Kantor Hukum Agus Surahmat & Partner pada Rabu (22/04/2026), kuasa hukum penggugat, Agus Surahmat, menegaskan bahwa perkara ini tidak sekadar sengketa administratif, melainkan mengandung dugaan kuat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur.
“Agenda sidang nanti adalah pembacaan gugatan. Kami akan memaparkan secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya persekongkolan dalam pengalihan pengelolaan pasar,” ujar Agus.
Dalam perkara ini, penggugat yang merupakan Koperasi KKUB Seruni Bersatu menggugat sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab, yakni:
- Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon (Tergugat I)
- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon (Tergugat II)
- Ketua Primer Koperasi Karya Bhakti Mandiri (Tergugat III)
- Serta Notaris/PPAT Rovandy Abdams, S.H. sebagai Turut Tergugat
Menurut kuasa hukum, seluruh pihak tersebut memiliki keterkaitan dalam proses pengalihan pengelolaan pasar yang dinilai tidak sah secara hukum.
Dugaan Persekongkolan dan Penyalahgunaan Wewenang
Agus Surahmat mengungkapkan, dalam materi gugatan akan dijelaskan adanya indikasi persekongkolan antara para tergugat yang berujung pada hilangnya hak pengelolaan pasar dari tangan penggugat.
“Dugaan kami, ada persekongkolan antara oknum pejabat dan pihak koperasi lain, sehingga pengelolaan pasar dialihkan tanpa mekanisme yang sah, termasuk tanpa rapat anggota koperasi,” tegasnya.
Padahal, lanjutnya, secara hukum koperasi, keputusan tertinggi berada pada rapat anggota. Namun dalam kasus ini, proses tersebut disebut diabaikan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menilai adanya potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemerintah dalam proses pengalihan tersebut, yang kemudian berdampak pada kerugian besar bagi koperasi penggugat.
Tuntutan Penggugat
Dalam gugatan yang akan dibacakan, penggugat meminta majelis hakim untuk:
- Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan pengelolaan Pasar Tegal Bunder adalah hak sah penggugat
- Membatalkan seluruh pengalihan pengelolaan yang telah terjadi
- Mengembalikan pengelolaan pasar kepada penggugat
- Menghukum para tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil
Kerugian materiil yang diklaim mencapai lebih dari Rp3,5 miliar berdasarkan penilaian aset bangunan, sementara kerugian immateriil ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan menjadi langkah awal dalam proses panjang pembuktian di pengadilan tingkat pertama, yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara perdata di wilayah hukumnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan aset berbasis koperasi serta dugaan praktik tidak transparan dalam tata kelola program bantuan pemerintah.
Publik kini menanti jalannya persidangan untuk menguji seluruh dalil gugatan, termasuk dugaan persekongkolan yang disampaikan pihak penggugat di hadapan majelis hakim. (Zain/red).























