Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBerita

Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan, Kejari Magelang Tetap Menolak

×

Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan, Kejari Magelang Tetap Menolak

Sebarkan artikel ini
Foto dari FERADI WPI

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


MAGELANG, JURNALKUHP.COM — Kuasa hukum dari organisasi FERADI WPI, Advokat Markus Wijaya, S.H., mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya berinisial “L”, namun permohonan tersebut ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang.

Dalam keterangan persnya, Markus Wijaya yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi DPP FERADI WPI, menyampaikan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan. “Klien kami selalu hadir setiap kali dipanggil oleh penyidik. Ia juga merupakan tulang punggung keluarga, merawat suaminya yang menderita stroke dan nenek berusia 93 tahun,” ujar Markus saat mendampingi kliennya dalam agenda pemeriksaan di Kejari Kota Magelang, Selasa (27/5).

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic
Foto dari FERADI WPI

Kasus yang menjerat “L” terdaftar dengan nomor perkara LP/B/706/II/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah. Markus mengaku kecewa atas penolakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya.

“Pihak kejaksaan menolak dengan alasan jarak tempat tinggal klien kami di Semarang, sedangkan persidangan akan digelar di Magelang. Padahal, klien kami sudah menyanggupi untuk hadir satu hari sebelum sidang,” katanya.

Lebih lanjut, Markus menyoroti kondisi sosial dan ekonomi kliennya yang tengah menghadapi kesulitan. “Klien kami mengalami kebangkrutan akibat dampak pandemi Covid-19. Kini, dengan kondisi keluarga yang bergantung padanya, kami sangat menyayangkan keputusan penolakan penangguhan tersebut,” tambahnya.

Foto dari FERADI WPI

Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andrietti, S.H., S.Kom., M.Kom., juga angkat suara dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut hingga klien mereka mendapatkan keadilan.

“Kami akan mengerahkan tim pengacara dan juga tim wartawan untuk mengawal kasus ini. Kami ingin memastikan klien kami, sebagai terdakwa, memperoleh perlakuan yang adil,” tegas Donny yang juga dikenal sebagai Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), serta pimpinan sejumlah organisasi dan media.

Reporter: M. Wijaya
Foto: Dok. FERADI WPI

Example 120x600