Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Kejaksaan Tinggi Lampung menuai sorotan, Aduan thd Oknum Jaksa Rakhmad Setiawan, S.H mandeg; Siti Khotijah mohon kepada Komisi III DPR bertindak

×

Kejaksaan Tinggi Lampung menuai sorotan, Aduan thd Oknum Jaksa Rakhmad Setiawan, S.H mandeg; Siti Khotijah mohon kepada Komisi III DPR bertindak

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Siti Khotijah istri M. Umar Bin Abu Tholib Desak Komisi III DPR Turun Tangan.

“Saya mohon ada Sanksi Nyata Atas Oknum Jaksa Rakhmad Setiawan, S.H Jaksa di Kejaksaan Lampung Timur yang telah menerima uang saya dan meminta tambahan ketika saya tidak sanggup, tuntutan suami saya diberatkan”, Ujar Siti Khotijah

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

BANDAR LAMPUNG – Siti Khotijah, istri dari terpidana kasus narkotika M. Umar bin Abu Tholib, mendesak adanya sanksi tegas bagi oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Rakhmad Setiawan, S.H., yang diduga melakukan pemerasan dan pelanggaran etik. Hingga 11 bulan setelah laporan diajukan, Siti mengaku belum menerima kejelasan hasil pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Saya sudah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan pada Februari lalu bersama tim hukum. Namun, hingga kini tidak ada informasi resmi mengenai hasil akhir atau sanksi bagi oknum tersebut. Saya kecewa karena prosesnya terasa stagnan,” ujar Siti Khotijah, Jumat (24/7/2026).

Dugaan pelanggaran ini bermula saat penanganan perkara narkotika suaminya di Pengadilan Negeri Sukadana. M. Umar awalnya divonis 10 tahun penjara, namun berhasil direduksi menjadi 5 tahun melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (No. 10989 K/PID.SUS/2025) yang ditangani Advokat Donny Andretti. Siti menduga adanya praktik permintaan uang oleh oknum jaksa dengan janji meringankan tuntutan, di mana hukuman justru diberatkan ketika permintaan tambahan tidak dipenuhi.

Menanggapi surat balasan Kejati Lampung Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 yang menyatakan bahwa hasil inspeksi telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan masih menunggu petunjuk, kuasa hukum M. Umar, Adv. Donny Andretti, mendesak transparansi. “Kami berharap ada kepastian hukum agar pelapor maupun pihak yang dilaporkan mendapatkan kejelasan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Donny.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Lampung belum merilis perkembangan terbaru terkait tindak lanjut dari pusat. Siti pun memohon intervensi Presiden RI dan Jaksa Agung dan Komisi III DPR agar perkara ini mendapat perhatian serius demi tegaknya keadilan dan integritas penegak hukum.

Sumber : Siti Khotijah istri M. Umar Bin Abu Tholib

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Example 120x600