Surabaya – Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Kupang Segunting, Surabaya, terus menjadi sorotan. Pihak yang mengaku sebagai pemilik sah lahan melalui jalur ahli waris menyatakan keberatan atas sikap Ketua RT setempat yang dinilai tidak berpihak pada penyelesaian secara objektif dan justru menghambat pelaksanaan hak-hak ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris, Hendra, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi merupakan sengketa kepemilikan tanah, bukan sengketa penguasaan lahan. Menurutnya, kliennya sebelumnya telah menguasai objek tanah tersebut sebelum akhirnya diminta meninggalkan lokasi oleh pihak lain. Perkara ini saat ini masih berproses di pengadilan dan juga telah dilaporkan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Jawa Timur.
Hendra menjelaskan, mediasi yang difasilitasi di Balai RT 03/RW 002 turut dihadiri Bhabinkamtibmas, anggota Polda Jawa Timur, tokoh masyarakat, Ketua RT, serta kuasa hukum kedua belah pihak. Dalam mediasi tersebut, pihak ahli waris menegaskan bahwa objek tanah yang disengketakan tidak pernah dijual, dialihkan, dihibahkan, maupun dilepaskan kepada pihak mana pun.
Pihak ahli waris juga menyayangkan adanya pernyataan Ketua RT yang menyebut riwayat kepemilikan tanah berdasarkan informasi yang diperolehnya. Menurut kuasa hukum, penyampaian informasi yang belum memiliki kepastian hukum dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Sebagai dasar klaim kepemilikan, ahli waris mengaku memiliki sejumlah dokumen historis, antara lain Sertifikat Tanah Lama Nomor 123 Tahun 1957, Surat Keputusan Kepala Direktorat Agraria Tahun 1965, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Tahun 1974, serta dokumen perizinan bangunan yang diterbitkan pemerintah daerah pada tahun 1957. Seluruh dokumen tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak ahli waris berharap seluruh pihak, termasuk perangkat lingkungan, dapat bersikap netral dan menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka juga meminta agar tidak ada tindakan yang berpotensi menghalangi hak-hak warga yang masih dipersengketakan di pengadilan.
“Kami hanya menginginkan kepastian hukum. Biarkan pengadilan yang memutuskan siapa yang paling berhak atas objek tanah tersebut berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas kuasa hukum.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap sengketa pertanahan sepatutnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan mengedepankan objektivitas, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak para pihak hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





















