Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Siti Khotijah Tuntut Sanksi Nyata Atas Oknum Jaksa Rakhmad Setiawan S.H. Jaksa yang Diduga Memeras di Lampung

×

Siti Khotijah Tuntut Sanksi Nyata Atas Oknum Jaksa Rakhmad Setiawan S.H. Jaksa yang Diduga Memeras di Lampung

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


BANDAR LAMPUNG – Hampir sebelas bulan setelah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan permintaan uang oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Setiawan, S.H., Siti Khotijah mengaku belum menerima kejelasan hasil pemeriksaan. Padahal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyatakan bahwa hasil inspeksi kasus telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada April 2026 dan saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

“Saya sudah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan pada Februari lalu bersama tim hukum. Namun, hingga kini tidak ada informasi resmi mengenai hasil akhir atau sanksi bagi oknum tersebut. Saya kecewa karena prosesnya terasa stagnan,” ujar Siti Khotijah, Jumat (24/7/2026).

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Laporan ini bermula dari perkara pidana narkotika yang menjerat suaminya, M. Umar bin Abu Tholib. Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sukadana (Putusan No. 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn), M. Umar awalnya divonis 10 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, namun berhasil direduksi menjadi 5 tahun penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (No. 10989 K/PID.SUS/2025) yang ditangani Advokat Donny Andretti.

Siti menduga adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara di tingkat penuntutan, di mana ia alleging bahwa oknum jaksa meminta sejumlah uang dengan janji meringankan tuntutan. Ketika permintaan tambahan uang tidak dipenuhi, tuntutan justru dinilai semakin berat.

Menanggapi surat balasan Kejati Lampung Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 yang menyatakan menunggu petunjuk pusat, kuasa hukum M. Umar, Adv. Donny Andretti, mendesak adanya transparansi. “Kami berharap ada kepastian hukum agar pelapor maupun pihak yang dilaporkan mendapatkan kejelasan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Donny.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Lampung belum merilis perkembangan terbaru terkait tindak lanjut dari Kejagung RI. Siti pun memohon intervensi Presiden RI dan Jaksa Agung agar perkara ini mendapat perhatian serius demi tegaknya keadilan dan integritas penegak hukum. (Wilma)

Nara sumber : Siti Khotijah istri M. Umar Bin Abu Tholib

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Example 120x600