SERANG – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun memasuki babak baru. Berdasarkan dokumen resmi penyidikan yang diterima redaksi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Penyidik juga tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Perkembangan Penyidikan
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 22 Juli 2026, penyidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN yang dibuat pada 19 Juli 2026.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan, penculikan, serta dugaan pemberian kesempatan atau bantuan terhadap tindak pidana sebagaimana dipersangkakan berdasarkan ketentuan pidana yang tercantum dalam laporan polisi.
Peristiwa yang menjadi objek penyidikan dilaporkan terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Kampung Babakan Pulo, Desa/Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
SP2HP: Empat Tersangka Telah Ditahan
Perkembangan terbaru tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 Juli 2026 yang diterima redaksi.
Berdasarkan dokumen tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, meliputi:
– Pemeriksaan terhadap korban;
– Pemeriksaan sedikitnya tujuh orang saksi;
– Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP);
– Pengumpulan alat bukti;
– Penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka berinisial D, A, R, dan E; serta
– Persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Demi menghormati asas praduga tak bersalah dan mempertimbangkan perlindungan data pribadi, redaksi hanya menyebut identitas para tersangka dengan inisial.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum menyampaikan keterangan resmi mengenai peran masing-masing tersangka maupun kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan. Seluruh proses hukum masih berlangsung dan para tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sejalan dengan Pernyataan Resmi Polda Banten
Perkembangan tersebut sejalan dengan pernyataan sebelumnya dari Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, yang menyatakan bahwa penyidik terus melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.
Polda Banten juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Latar Belakang Perkara
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan Fam Fuk Tjhong alias Uun kepada Polda Banten terkait dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lainnya yang dilaporkan terjadi pada 18 Juli 2026 di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan berbagai tindakan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation, antara lain pemeriksaan korban dan saksi, visum et repertum, olah TKP, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman terhadap barang bukti digital.
Perkara ini juga sempat menjadi perhatian publik setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan korban berada di dalam sebuah kendaraan bersama sejumlah orang. Materi tersebut diketahui menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang dianalisis oleh penyidik.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Lebak dr. Juwita Wulandari melalui konferensi pers yang sebelumnya diberitakan sejumlah media membantah tuduhan yang menyebut dirinya memerintahkan ataupun menginstruksikan tindakan kekerasan terhadap korban. Melalui kuasa hukumnya, ia juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh penyidik.
Penahanan empat orang tersangka menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukum atas perkara yang menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Lebak. Tahapan penyidikan yang kini telah mengarah pada persiapan pelimpahan berkas perkara menandakan proses hukum terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, penyidik masih memiliki kewenangan untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti baru ataupun dugaan keterlibatan pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami Mengapresiasi kerja cepat penyidik Polda Banten” Ujar Bapak Advokat Donny Andretti, selaku Ketua Umum FERADI WPI dan Pengacara dari Pak Uun.
“Saya meminta Agar Polda Banten mengusut hingga ke dalangnya, apabila memang ada yang menggerakkan pelaku pelaku ini” Ujar Revan Pratama Wijaya SH Ketua Tim Hukum penanganan Perkara Uun / Fam Fuk Tjhong.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten. Berdasarkan dokumen resmi penyidikan yang diterima redaksi, empat orang tersangka berinisial D, A, R, dan E telah ditangkap dan ditahan. Selain itu, penyidik juga tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Redaksi menyusun pemberitaan ini berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima redaksi, serta keterangan resmi Polda Banten yang telah dipublikasikan sebelumnya. Demi menghormati asas praduga tak bersalah, melindungi data pribadi, serta menghindari potensi trial by the press, redaksi hanya mempublikasikan identitas para tersangka dalam bentuk inisial. Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila terdapat perkembangan maupun keterangan tambahan terkait perkara ini.





















