Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Satpol PP

Tambang Galian Pasir PT MJM Diduga Langgar K3, SatPol PP Lebak Akan Tindaklanjuti

×

Tambang Galian Pasir PT MJM Diduga Langgar K3, SatPol PP Lebak Akan Tindaklanjuti

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK,JURNALKUHP.COM – Diduga tambang galian pasir milik PT MJM yang berlokasi di jalanraya Gunung kencana desa Ciginggang Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak melanggar kebersihan, keamanan dan ketertiban ( K3) dan di keluhkan pengendara yang melintasi nya karena jalan menjadi becek dsn licin bila hujan dan berdebu saat kemarau dan di tuding penyebab salah satu penyebab kecelakaan terutama kendaraan bermotor.

Hal ini menjadi sorotan tajam dari Aktivis Lebak, Rusli , ia mendesak agar satpolpp Lebak dan satpolpp provinsi Banten agar segera menindak tegas aktivitas galian tanah yang melanggar Peraturan daerah ( Perda) juga dinas ESDM Banten agar turun tangan untuk memeriksa perizinan nya sesuai perundang-undangan yang berlaku

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Bila ini di biarkan akan lebih banyak korban kecelakaan dan ini sangat merugikan terutama pengendara karna menjadi ancaman rawan kecelakaan”tukasnya

“Sementara itu Dartim kasat POL PP saat di

konfirmasi melalui via whtsapp mengatakan Sebelum nya sudah pernah ditindak, terkait pelanggaran K3, kita monitor lagi,

kalu terbukti kita berikan sanksi untuk menghentikan kegitatannya sampe di tindaklanjutinya rekomendasi atas pelanggarsn K3 nya.Senin(8/9/2025

Baik trims infonya kita tindaklanjuti, ucap kasat pol PP

di tempat terpisah Hendra Kepala Desa Ciginggang Saat di konfirmasi awak media mengatakan “Soal perizinan saya tidak tau pak, akan tetapi selama saya 4 tahun Mejabat kades Ciginggang belum pernah melihat surat ijin lingkungan bahkan Softcopy nya di kantor Desa tidak pernah melihatnya

Hendra juga menambahkan Galian produksinya di kampung Ciginggang kacamatan gunungkencana tetapi kantornya di banjarsari harusnya ijin lingkungannya dari gunung kencana, ujarnya

 

Publik kini menti langkah tegas dari penegak hukum untuk mendaklanjuti Dugan pelanggaran k3,

Jurnalkuhp membuka ruang hak jawab untuk pihak-pihak terkait

 

Reporter : tim

Editor : Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600