LEBAK,JURNALKUHP.COM – Diduga tambang galian pasir milik PT MJM yang berlokasi di jalanraya Gunung kencana desa Ciginggang Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak melanggar kebersihan, keamanan dan ketertiban ( K3) dan di keluhkan pengendara yang melintasi nya karena jalan menjadi becek dsn licin bila hujan dan berdebu saat kemarau dan di tuding penyebab salah satu penyebab kecelakaan terutama kendaraan bermotor.
Hal ini menjadi sorotan tajam dari Aktivis Lebak, Rusli , ia mendesak agar satpolpp Lebak dan satpolpp provinsi Banten agar segera menindak tegas aktivitas galian tanah yang melanggar Peraturan daerah ( Perda) juga dinas ESDM Banten agar turun tangan untuk memeriksa perizinan nya sesuai perundang-undangan yang berlaku
“Bila ini di biarkan akan lebih banyak korban kecelakaan dan ini sangat merugikan terutama pengendara karna menjadi ancaman rawan kecelakaan”tukasnya
“Sementara itu Dartim kasat POL PP saat di
konfirmasi melalui via whtsapp mengatakan Sebelum nya sudah pernah ditindak, terkait pelanggaran K3, kita monitor lagi,
kalu terbukti kita berikan sanksi untuk menghentikan kegitatannya sampe di tindaklanjutinya rekomendasi atas pelanggarsn K3 nya.Senin(8/9/2025
Baik trims infonya kita tindaklanjuti, ucap kasat pol PP
di tempat terpisah Hendra Kepala Desa Ciginggang Saat di konfirmasi awak media mengatakan “Soal perizinan saya tidak tau pak, akan tetapi selama saya 4 tahun Mejabat kades Ciginggang belum pernah melihat surat ijin lingkungan bahkan Softcopy nya di kantor Desa tidak pernah melihatnya
Hendra juga menambahkan Galian produksinya di kampung Ciginggang kacamatan gunungkencana tetapi kantornya di banjarsari harusnya ijin lingkungannya dari gunung kencana, ujarnya
Publik kini menti langkah tegas dari penegak hukum untuk mendaklanjuti Dugan pelanggaran k3,
Jurnalkuhp membuka ruang hak jawab untuk pihak-pihak terkait
Reporter : tim
Editor : Redaksi biro kb Lebak





















