Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Satpol PP

Diduga Belum Kantongi Izin, Aktivitas Penarikan Kabel Internet Setar Net di Cibadak Disorot

×

Diduga Belum Kantongi Izin, Aktivitas Penarikan Kabel Internet Setar Net di Cibadak Disorot

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Aktivitas pengusaha jasa layanan internet dengan nama Setar Net yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cibadak, tepatnya di sekitar Pasar Keong hingga area Dalem Sumur Buang, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan penarikan kabel jaringan internet di lokasi tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Pantauan di lapangan, terlihat sejumlah kabel jaringan internet ditarik melintasi beberapa titik di kawasan tersebut. Aktivitas pemasangan kabel tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait legalitas serta perizinan yang dimiliki oleh pihak penyedia layanan internet tersebut.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Beberapa warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah kegiatan penarikan kabel tersebut sudah mendapatkan izin dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait. Mereka berharap aktivitas yang dilakukan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, usaha layanan internet dengan nama Setar Net tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial F. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan terkait legalitas maupun perizinan usaha yang dijalankan.

Di tempat terpisah, Husen, tim jajaran investigasi Wilayah Banten, turut menyoroti aktivitas tersebut. Ia menyampaikan bahwa sebagai aktivis sekaligus warga, dirinya berharap setiap pelaku usaha, khususnya di bidang jasa layanan internet, dapat mematuhi aturan serta melengkapi seluruh perizinan yang berlaku.

“Sebagai warga dan juga aktivis, saya berharap aktivitas penarikan kabel jaringan internet ini dilakukan sesuai prosedur dan perizinan yang jelas, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, F yang diduga selaku pemilik layanan wifi Setar Net, saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait perizinan usaha dan aktivitas penarikan kabel jaringan tersebut tidak memberikan jawaban maupun keterangan hingga berita ini ditayangkan.(jumat/6/3/2026)

Secara regulasi, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia harus mematuhi sejumlah aturan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah.

Selain itu, aturan terbaru juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, yang mengatur sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) bagi pelaku usaha, termasuk sektor telekomunikasi.

Kegiatan pembangunan jaringan telekomunikasi juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha sesuai bidang kegiatan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna mendapatkan penjelasan resmi mengenai legalitas aktivitas layanan internet tersebut.

 

Editor : Redaksi biro kb lebak

Example 120x600