LEBAK, JURNALKUHP.COM – Maraknya pemasangan jaringan wifi yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Cileles kini menuai sorotan tajam. Kabel-kabel internet terlihat menjamur dan terpasang di sejumlah tiang listrik milik PLN serta fasilitas umum lainnya secara semrawut, bahkan diduga tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat, seperti risiko korsleting listrik, gangguan jaringan kelistrikan, hingga potensi kecelakaan akibat kabel yang menjuntai tidak beraturan.
Ruswa selaku Koordinator Ormas Badak Banten Dapil 6 menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak instansi terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penertiban serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan.(Senin/30/3/2026)
“Kami menilai kondisi ini sudah sangat meresahkan. Kabel-kabel wifi terlihat dipasang di tiang listrik milik PLN secara sembarangan dan diduga tanpa izin. Selain merusak kerapihan lingkungan, hal ini juga berpotensi membahayakan masyarakat. Kami berharap pihak terkait dan APH segera bertindak tegas,” ujar Ruswa.
Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun di lapangan, beberapa jaringan wifi yang diketahui beroperasi di wilayah Kecamatan Cileles antara lain:
1) Pumakon Net
2) Nusa Net
3) Iswan Net
4) Atep Net
5) MDC Net
6) Delima Net
Ruswa menegaskan daftar tersebut masih bersifat sementara dan tidak menutup kemungkinan masih terdapat jaringan lain yang turut beroperasi dengan pola pemasangan serupa.
Ia juga menyoroti penggunaan tiang listrik milik negara yang semestinya tidak dapat dimanfaatkan secara bebas tanpa prosedur dan izin resmi. Menurutnya, jika benar terdapat penggunaan fasilitas umum tanpa izin, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran aturan.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan persoalan ini ke Subdit Siber (Sauber) Polda Banten agar ada kepastian hukum. Jika memang tidak memiliki izin, tentu harus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur kewajiban perizinan bagi setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menegaskan bahwa infrastruktur ketenagalistrikan merupakan objek vital yang pemanfaatannya harus sesuai ketentuan.
Pemanfaatan tiang listrik PLN maupun fasilitas publik lainnya wajib melalui mekanisme kerja sama resmi serta memperhatikan aspek keselamatan umum.
Masyarakat berharap adanya langkah cepat dari pemerintah daerah, instansi teknis, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan lapangan serta penataan jaringan internet agar tertib, aman, dan sesuai regulasi.
Penertiban dinilai penting guna mencegah potensi bahaya serta memastikan setiap pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan tidak merugikan kepentingan umum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyedia jaringan wifi maupun instansi terkait mengenai legalitas pemasangan kabel internet di wilayah Kecamatan Cileles.
Hendri/red























