Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganAdvokatArsip NegaraATR/BPNBeritaBerita NasionalBPNFakta HukumFakta PersidanganGugatan PerdataKejaksaan Agung RIKUHP BaruLaporan KhususNasionalOrganisasiPemerintahTindak PidanaTipidkor

JPN Kejaksaan Agung Menang Banding, Gugatan Terkait Penyitaan Lahan Sawit oleh Satgas PKH Ditolak

×

JPN Kejaksaan Agung Menang Banding, Gugatan Terkait Penyitaan Lahan Sawit oleh Satgas PKH Ditolak

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil memenangkan gugatan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Kemenangan tersebut terkait perkara gugatan yang diajukan oleh Laurenz Henry Sianipar dkk sebagai pihak pembanding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN-JKT, yang sebelumnya telah memenangkan Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai pihak terbanding.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam putusan banding Nomor: 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 7 April 2026, majelis hakim PT TUN Jakarta secara tegas menguatkan putusan tingkat pertama. Putusan tersebut disampaikan melalui sistem persidangan elektronik (e-Court), menyusul pengajuan banding oleh pihak penggugat pada 23 Januari 2026.

Perkara ini bermula dari gugatan atas tindakan faktual Satgas PKH berupa pemasangan plang atau papan penyitaan pada lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektare yang berlokasi di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Tim JPN yang mewakili Satgas PKH menilai bahwa putusan banding tersebut telah memberikan kepastian hukum atas tindakan yang dilakukan Satgas PKH dalam rangka penertiban kawasan hutan. Putusan itu juga dinilai membenarkan secara hukum langkah penyitaan lahan yang menjadi objek sengketa.

Salah satu anggota Tim JPN, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara pada JAM DATUN, menegaskan bahwa putusan banding tersebut memperkuat legitimasi tindakan pemerintah dalam perkara a quo.

“Putusan ini menguatkan putusan tingkat pertama dan pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan Satgas PKH telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, pihak pembanding masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019. Permohonan kasasi tersebut dapat diajukan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak terkait.

Namun hingga diterimanya salinan putusan banding oleh Tim JPN, belum terdapat pengajuan kasasi dari pihak pembanding.

Kemenangan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mendukung penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan, khususnya terhadap penggunaan lahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Zain/red).

Example 120x600