JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil memenangkan gugatan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Kemenangan tersebut terkait perkara gugatan yang diajukan oleh Laurenz Henry Sianipar dkk sebagai pihak pembanding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN-JKT, yang sebelumnya telah memenangkan Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai pihak terbanding.

Dalam putusan banding Nomor: 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 7 April 2026, majelis hakim PT TUN Jakarta secara tegas menguatkan putusan tingkat pertama. Putusan tersebut disampaikan melalui sistem persidangan elektronik (e-Court), menyusul pengajuan banding oleh pihak penggugat pada 23 Januari 2026.
Perkara ini bermula dari gugatan atas tindakan faktual Satgas PKH berupa pemasangan plang atau papan penyitaan pada lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektare yang berlokasi di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Tim JPN yang mewakili Satgas PKH menilai bahwa putusan banding tersebut telah memberikan kepastian hukum atas tindakan yang dilakukan Satgas PKH dalam rangka penertiban kawasan hutan. Putusan itu juga dinilai membenarkan secara hukum langkah penyitaan lahan yang menjadi objek sengketa.
Salah satu anggota Tim JPN, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara pada JAM DATUN, menegaskan bahwa putusan banding tersebut memperkuat legitimasi tindakan pemerintah dalam perkara a quo.
“Putusan ini menguatkan putusan tingkat pertama dan pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan Satgas PKH telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, pihak pembanding masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019. Permohonan kasasi tersebut dapat diajukan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak terkait.
Namun hingga diterimanya salinan putusan banding oleh Tim JPN, belum terdapat pengajuan kasasi dari pihak pembanding.
Kemenangan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mendukung penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan, khususnya terhadap penggunaan lahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Zain/red).























