Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Satpol PP

Terkait Aktivitas Wifi “Pepen Net” Diduga Ilegal, Aktivis di Lebak Minta Pengawasan Daerah Tertibkan Pengusaha Nakal

×

Terkait Aktivitas Wifi “Pepen Net” Diduga Ilegal, Aktivis di Lebak Minta Pengawasan Daerah Tertibkan Pengusaha Nakal

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak,JURNALKUHP.COM – Aktivitas perusahaan jasa layanan internet Wifi Pepen Net ( Farhana Network Indonesia) diduga belum memeliki izin lengkap Berdasarkan pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. (Sabtu/14/3/2026)

penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia wajib memiliki izin dari pemerintah. Selain itu, penyelenggara wajib memenuhi kewajiban perpajakan dan kontribusi negara yang diatur melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dari hasil penelusuran tim media dilapangan diketahui Perusahaan Wifi Pepen Net telah beroperasi di beberapa wilayah di Kabupaten Lebak, diantaranya di kecamatan Rangkasbitung, Maja dan Curugbitung.

Menyikapi hal tersebut, Aktivis Forwatu Banten Agus Sugianto Wibowo atau yang akrab dikenal Agus Kuncir meminta kepada pengawasan Daerah baik penegak Perda dan juga Dismominfo agar melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) ke lapangan.

” Saya minta pengawasan daerah agar melakukan Pulbaket untuk kemudian menjadi landasan rekomendasi ke tingkat atas untuk dilakukan penindakan bahkan bila perlu langkah Hukum Pindana ” Tegas Agus

Agus menjelaskan, setiap perusahan jasa telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan izin yang lengkap dan rutin melaporkan kegiatannya kepada Kominfo serta taat membayar pajak.

” Banyak izin yang harus dilengkapi, bahkan penggunaan baju jalan wajib untuk nerkordinasi dengan Dinas PUPR terkait penataan ruang Kota/Daerah selain itu bersasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) wajib bagi perusahaan untuk membayar pajak ” Terangnya.

” Saya akan segera kordinasi dengan pihak pengawasan Daerah dan mendorong rekomendasi ke APH (Siber) agar pengusaha pengusaha nakal dapat ditertibkan karena ada kerugian Negara disitu terkait pajak serta UU telekomunikasi ” Tutup Agus

 

Reporter: tim

Editor: Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600