Lebak,JURNALKUHP.COM – Aktivitas perusahaan jasa layanan internet Wifi Pepen Net ( Farhana Network Indonesia) diduga belum memeliki izin lengkap Berdasarkan pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. (Sabtu/14/3/2026)
penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia wajib memiliki izin dari pemerintah. Selain itu, penyelenggara wajib memenuhi kewajiban perpajakan dan kontribusi negara yang diatur melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dari hasil penelusuran tim media dilapangan diketahui Perusahaan Wifi Pepen Net telah beroperasi di beberapa wilayah di Kabupaten Lebak, diantaranya di kecamatan Rangkasbitung, Maja dan Curugbitung.
Menyikapi hal tersebut, Aktivis Forwatu Banten Agus Sugianto Wibowo atau yang akrab dikenal Agus Kuncir meminta kepada pengawasan Daerah baik penegak Perda dan juga Dismominfo agar melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) ke lapangan.
” Saya minta pengawasan daerah agar melakukan Pulbaket untuk kemudian menjadi landasan rekomendasi ke tingkat atas untuk dilakukan penindakan bahkan bila perlu langkah Hukum Pindana ” Tegas Agus
Agus menjelaskan, setiap perusahan jasa telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan izin yang lengkap dan rutin melaporkan kegiatannya kepada Kominfo serta taat membayar pajak.
” Banyak izin yang harus dilengkapi, bahkan penggunaan baju jalan wajib untuk nerkordinasi dengan Dinas PUPR terkait penataan ruang Kota/Daerah selain itu bersasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) wajib bagi perusahaan untuk membayar pajak ” Terangnya.
” Saya akan segera kordinasi dengan pihak pengawasan Daerah dan mendorong rekomendasi ke APH (Siber) agar pengusaha pengusaha nakal dapat ditertibkan karena ada kerugian Negara disitu terkait pajak serta UU telekomunikasi ” Tutup Agus
Reporter: tim
Editor: Redaksi biro kb Lebak























