Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan KhususPajakPemerintahPemkot CilegonSatpol PPSurat EdaranUU UKM

DMPTSP Cilegon Intensifkan Pendataan Perizinan Usaha, Pelaku Usaha Diberi Waktu 7 Hari Lakukan Penyesuaian

×

DMPTSP Cilegon Intensifkan Pendataan Perizinan Usaha, Pelaku Usaha Diberi Waktu 7 Hari Lakukan Penyesuaian

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai mengintensifkan pendataan terhadap perizinan sejumlah usaha di Kota Cilegon. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (26/6/2026) malam dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Novi Yogi Hermawan.

Pendataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan kesesuaian antara izin usaha yang dimiliki pelaku usaha dengan kegiatan operasional yang dijalankan.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Kegiatan ini merupakan pendataan perizinan terhadap usaha yang menjadi kewenangan DPMPTSP. Tujuannya untuk melihat kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas usaha di lapangan,” ujar Novi Yogi Hermawan saat ditemui usai kegiatan.

Pada tahap awal, tim melakukan pendataan di tujuh titik sebagai sampel. Dari hasil pemeriksaan sementara, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang perizinannya belum sepenuhnya sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan.

Menurut Novi, yang menjadi perhatian pemerintah bukan semata-mata keberadaan izin, melainkan kesesuaian jenis izin dengan kegiatan usaha yang berlangsung.

“Perizinannya bukan berarti salah, tetapi penggunaannya yang harus sesuai. Ketika ada perubahan atau penambahan aktivitas usaha, maka izin yang dimiliki juga harus disesuaikan,” jelasnya.

Untuk mempermudah pemahaman, Novi mengibaratkan kondisi tersebut seperti seseorang yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C namun mengendarai mobil.

“SIM-nya tidak salah, tetapi penggunaannya tidak sesuai. Kalau membawa mobil tentu harus memiliki SIM A. Prinsip yang sama juga berlaku pada perizinan usaha,” katanya.

Sebagai bentuk pembinaan, DPMPTSP memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk segera melakukan penyesuaian izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian apabila terdapat ketidaksesuaian perizinan,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh proses tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan maupun regulasi daerah yang berlaku di Kota Cilegon.

“Apabila ada jenis usaha yang memang tidak diperbolehkan berdasarkan aturan yang berlaku, tentu izinnya tidak dapat diterbitkan. Semua harus mengacu pada regulasi,” tegasnya.

Novi juga menjelaskan bahwa DPMPTSP memiliki fungsi melakukan pendataan, pembinaan, dan evaluasi administrasi perizinan. Adapun apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang memerlukan tindakan penegakan, proses tersebut akan dilakukan sesuai kewenangan instansi terkait.

“Hasil pendataan ini akan kami kaji terlebih dahulu, kemudian dilaporkan kepada pimpinan (walikota). Setelah itu akan dibahas bersama perangkat daerah terkait untuk menentukan langkah yang tepat dan terukur,” katanya.

Menurutnya, pendekatan berbasis data menjadi penting agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar didasarkan pada kondisi riil di lapangan.

Saat ini, lanjut Novi, seluruh proses perizinan usaha telah terintegrasi melalui sistem OSS yang dikelola pemerintah pusat. Hingga saat ini tercatat sekitar 43 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan bagi pelaku usaha di Kota Cilegon.

Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat memastikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan telah sesuai dengan kegiatan usahanya sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Menutup keterangannya, Novi mengatakan bahwa langkah pendataan ini mendapat dukungan penuh dari pimpinan daerah sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola perizinan yang lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Kami ingin persoalan-persoalan yang selama ini terus berulang dapat diselesaikan secara bertahap dan terukur. Arahan Pimpinan (Walikota) jelas, lakukan pendataan dengan baik, susun laporannya, lalu rumuskan langkah terbaik bersama seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya. (Zain/red).

Example 120x600