Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Satpol PP

Ormas Badak Banten DPW Banten Soroti Pemasangan Tiang WiFi di Lebak, Diduga Milik MyRepublic dan Belum Kantongi Izin Resmi

×

Ormas Badak Banten DPW Banten Soroti Pemasangan Tiang WiFi di Lebak, Diduga Milik MyRepublic dan Belum Kantongi Izin Resmi

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM — Organisasi Masyarakat (Ormas) Badak Banten (BB) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Banten menyoroti maraknya pemasangan tiang WiFi di sejumlah ruas jalan Kabupaten Lebak, ruas jalan provinsi, hingga ruas jalan nasional. Pemasangan tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Ormas Badak Banten menyebutkan, berdasarkan temuan di lapangan, tiang-tiang WiFi yang terpasang di berbagai titik tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penyedia layanan internet MyRepublic. Namun hingga saat ini, baik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak maupun DPUPR Provinsi Banten diduga belum pernah mengeluarkan izin resmi terkait pemanfaatan ruang jalan untuk pemasangan tiang tersebut.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Ketua DPW Badak Banten, Ragil, menegaskan bahwa pemasangan tiang WiFi di badan jalan maupun bahu jalan wajib melalui mekanisme perizinan yang ketat dan berlapis. Perizinan tersebut melibatkan DPUPR selaku pemegang kewenangan teknis jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) terkait keselamatan lalu lintas, serta Satpol PP dalam fungsi pengawasan dan penertiban.

“Kami menduga pemasangan tiang WiFi ini dilakukan tanpa izin resmi. DPUPR Lebak belum mengeluarkan rekomendasi atau izin, sementara tiang-tiang sudah berdiri di ruas jalan kabupaten, provinsi, bahkan nasional. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Ragil, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, pemasangan infrastruktur telekomunikasi tanpa izin tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Tiang yang dipasang terlalu dekat dengan badan jalan, berada di tikungan, atau di jalur padat lalu lintas berisiko menimbulkan kecelakaan, terutama pada malam hari dan saat cuaca buruk.

Selain aspek keselamatan, keberadaan tiang WiFi yang tidak tertata juga dinilai merusak estetika lingkungan serta mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pemanfaatan ruang publik.

Ragil mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya DPUPR, Dishub, dan Satpol PP, agar segera melakukan pendataan, pemeriksaan kelengkapan perizinan, serta penertiban terhadap seluruh tiang WiFi yang diduga milik jaringan MyRepublic dan belum mengantongi izin resmi.

“Kami meminta agar dilakukan pembongkaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, dukungan terhadap investasi dan kemajuan teknologi digital tetap penting, namun harus dijalankan dengan patuh terhadap aturan serta mengutamakan keselamatan masyarakat.

“Kami mendukung investasi, tapi jangan sampai ruang publik dijadikan objek bisnis tanpa izin,” pungkas Ragil.

Badak Banten menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan siap melaporkannya ke instansi yang lebih tinggi apabila tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Sementara itu, awak media saat mencoba mengonfirmasi ke lokasi tempat penyimpanan tiang dan kabel yang diduga milik perusahaan MyRepublic di Desa Bojong Leles, mendapati lokasi tersebut dalam keadaan sepi dan tidak ditemukan aktivitas maupun karyawan.

Pemasangan tiang dan jaringan telekomunikasi di ruang milik jalan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin dari penyelenggara jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur pemanfaatan bagian-bagian jalan harus memperoleh persetujuan instansi berwenang.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi mematuhi ketentuan perizinan dan keselamatan publik.

Peraturan Menteri PUPR tentang pemanfaatan ruang milik jalan, yang mensyaratkan rekomendasi teknis sebelum pemasangan utilitas.

Peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MyRepublic belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemasangan tiang WiFi tanpa izin tersebut.

 

Reporter : tim

Editor : Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600