Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganAdvokatBerita NasionalGugatan PerdataPemkot CilegonProses SidangPTUN

Sidang Gugatan Sekda Cilegon Memanas, Hakim Soroti Bukti dan Mekanisme Konsultasi ke BKN

×

Sidang Gugatan Sekda Cilegon Memanas, Hakim Soroti Bukti dan Mekanisme Konsultasi ke BKN

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Sidang gugatan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, terhadap keputusan Wali Kota Cilegon kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin (18/5/2026). Dalam persidangan kali ini, majelis hakim memeriksa tambahan alat bukti dari pihak penggugat maupun tergugat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novy Dewi Cahyati bersama hakim anggota Rory Yonaldi. Sementara satu hakim anggota lainnya, Putri Sukmiani, dilaporkan berhalangan hadir karena sakit.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

 

Dalam pembukaan sidang, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa agenda kali ini merupakan batas akhir penyerahan alat bukti tambahan dari kedua belah pihak.

“Agenda hari ini bukti tambahan, jadi ini batas terakhir, sudah tidak ada bukti lain yang kami terima setelah hari ini,” ujar Novy Dewi Cahyati di ruang sidang PTUN Serang.

Suasana persidangan sempat berlangsung cukup dinamis ketika majelis hakim memeriksa sejumlah dokumen dari pihak tergugat. Hakim menyoroti beberapa bukti surat yang dinilai tidak dilengkapi stempel resmi serta mempertanyakan validitas dokumentasi konsultasi antara Wali Kota Cilegon dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Majelis hakim juga mempertanyakan apakah terdapat berita acara, notulen, atau dokumen resmi lain yang membuktikan adanya pembahasan terkait rekomendasi penurunan jabatan Maman Mauludin.

“Iya kalau foto kan kita tidak tahu apa yang mereka bicarakan, ada tidak buktinya kalau itu terkait rekomendasi,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim bahkan menyinggung rekam jejak pengabdian Maman Mauludin yang telah bertahun-tahun bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon tanpa catatan pelanggaran berarti.

“Atau pernah tidak saudara mendengar atau menyampaikan masalah penurunan Pak Maman turun ke level 7 sebagai penelaah, misalkan Pak Maman sudah bekerja puluhan tahun, tidak pernah punya catatan jelek,” lanjut hakim kepada kuasa hukum tergugat.

Namun, pertanyaan tersebut belum dijawab secara rinci oleh tim kuasa hukum tergugat. Majelis hakim kemudian kembali menegaskan pertanyaannya terkait keberadaan berita acara maupun rekaman hasil koordinasi tersebut.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum tergugat, Agung, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil koordinasi antara Wali Kota dan BKN.

“Itu hasil koordinasi Pak Wali dengan BKN, sehingga keluar rekomendasi. Kalau apa yang ditanyakan Majelis tidak ada,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menilai pertanyaan hakim menunjukkan adanya pendalaman terhadap proses dan mekanisme pengambilan keputusan dalam pemberhentian Sekda.

Menurut Dadang, majelis hakim turut menyoroti apakah terdapat upaya pembelaan atau penempatan jabatan lain yang proporsional terhadap kliennya setelah dilakukan penurunan jabatan.

“Tadi sifatnya mengonfirmasi turunnya jabatan Sekda menjadi staf biasa, apa pernah ada pembelaan karena Pak Maman bekerja dan mengabdi puluhan tahun atau tidak dicarikan jabatan yang seimbang,” katanya kepada awak media usai sidang.

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat juga menyerahkan tiga alat bukti tambahan, salah satunya berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Cilegon Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah.

Dadang menilai Perwali tersebut menjadi dasar penting yang mengatur tata kelola pemerintahan dan posisi Sekda sebagai koordinator organisasi perangkat daerah (OPD).

“Peraturan Wali Kota ini menjadi pedoman pelaksanaan tata kelola pemerintahan berdasarkan uraian tugas, fungsi dan wewenang masing-masing OPD. Perwali ini ditandatangani Wali Kota dan yang mengundangkan Pak Maman,” ujarnya.

Selain itu, pihak penggugat juga mengajukan Perwali Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Badan Daerah.

Menurut Dadang, keberadaan dua Perwali tersebut mempertegas kedudukan Sekda sebagai pejabat yang memiliki fungsi koordinatif terhadap seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

Ia juga menilai dalil yang sebelumnya disampaikan Kepala BKPSDM terkait tidak perlunya koordinasi dengan Sekda menjadi bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Perwali.

“Nah itu kan, Sekda itu secara ex-officio semestinya dilibatkan. Hampir semua pasal di dalam Perwali jabatan Sekda melekat sebagai koordinator OPD,” tegasnya.

Anggota tim hukum penggugat lainnya, Peni Yuda, menyampaikan keyakinannya bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperjelas posisi hukum kliennya.

“Kita lihat nanti putusannya seperti apa, karena orang yang baru belajar ilmu hukum saja pasti sudah paham,” katanya.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan hingga 2 Juni 2026 mendatang dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak penggugat maupun tergugat dalam perkara gugatan pemberhentian Sekda Kota Cilegon tersebut. (Zain/red).

Example 120x600