SERANG, JURNALKUHP.COM – Polemik mengenai sumber pendanaan proyek pelebaran jalan di Kampung Bujung Jengkol, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, kembali mencuat. Seorang dermawan berinisial (A) menyatakan bahwa sebagian pekerjaan pelebaran jalan tersebut dibiayai menggunakan dana pribadinya bersama swadaya masyarakat. Sementara itu, Pemerintah Desa Angsana menyebut pekerjaan tersebut merupakan bagian dari program yang didanai melalui Dana Desa (DD).
Berdasarkan hasil wawancara Sabtu, 25 Juli 2026, dermawan berinisial (A) menjelaskan bahwa niatnya membantu pelebaran jalan berangkat dari kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan yang melintas setiap hari.
Menurutnya, kondisi jalan yang sempit kerap menyulitkan kendaraan, terutama saat berpapasan. Karena sering melewati jalur tersebut, ia berinisiatif mengalokasikan dana pribadi untuk memperlebar sebagian badan jalan.
“Itu dana pribadi dari saya. Saya sering lewat jalan itu dan melihat kondisinya sempit. Kasihan pengguna jalan. Akhirnya saya membantu pelebaran jalan dengan biaya pribadi, dibantu juga oleh warga sekitar. Insya Allah kalau ada rezeki lagi, akan saya lanjutkan pelebarannya,” ujar (A) kepada JURNAL KUHP.
Ia menjelaskan, pekerjaan yang dibiayainya merupakan pelebaran di sisi kanan dan kiri jalan, termasuk pada area yang berada di sekitar akses menuju jembatan. Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara gotong royong bersama masyarakat setempat.
Muncul Perbedaan Klaim
Persoalan mencuat setelah beredar informasi bahwa pekerjaan pelebaran jalan tersebut disebut sebagai proyek yang dibiayai melalui Dana Desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, terdapat kegiatan pelebaran jalan yang tercantum dalam program Dana Desa dengan rincian antara lain:
- Tahun Anggaran 2023 dengan nilai sekitar Rp42.337.000 untuk pekerjaan sepanjang sekitar 50 meter.
- Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp66.690.000 untuk pekerjaan sepanjang sekitar 100 meter dengan lebar 3 meter dan ketebalan 15 sentimeter.
Adanya perbedaan keterangan mengenai sumber pembiayaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga mengenai bagian pekerjaan mana yang dibiayai melalui Dana Desa dan bagian mana yang merupakan hasil swadaya masyarakat maupun bantuan pribadi.
Kepala Desa Membantah Tuduhan
Terpisah, Kepala Desa Angsana sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada awak media lain terkait persoalan tersebut.
Menurut Kepala Desa, informasi yang menyebut seluruh pekerjaan berasal dari dana pribadi tidak sepenuhnya benar.
Ia menyatakan bahwa pihak yang dimaksud hanya membantu pembebasan atau pembelian lahan jalan, sedangkan pekerjaan pelebaran telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan menggunakan Dana Desa.
Namun demikian, pada Jumat, 24 Juli 2026, Tim JURNAL KUHP berupaya melakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi kediaman Kepala Desa Angsana. Upaya tersebut belum membuahkan hasil karena Kepala Desa tidak bersedia memberikan wawancara secara langsung kepada Pimpinan Redaksi JURNAL KUHP.
Perlu Klarifikasi Melalui Audit dan Dokumen
Perbedaan keterangan antara pengakuan dermawan berinisial (A) dengan penjelasan Pemerintah Desa menjadi hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut melalui dokumen administrasi maupun pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Apabila terdapat dugaan bahwa suatu pekerjaan yang sebenarnya dibiayai secara pribadi atau swadaya masyarakat kemudian dilaporkan sebagai pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa, maka hal tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen perencanaan, pelaksanaan, laporan pertanggungjawaban, serta hasil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Sebaliknya, apabila pekerjaan tersebut memang seluruhnya merupakan kegiatan resmi Dana Desa sebagaimana disampaikan Pemerintah Desa, maka hal itu juga perlu dibuktikan melalui dokumen pelaksanaan proyek, gambar teknis, volume pekerjaan, dan bukti pembayaran yang sah.
JURNAL KUHP Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
JURNAL KUHP menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara, keterangan narasumber, serta informasi yang berhasil dihimpun di lapangan. Seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tim JURNAL KUHP akan terus menelusuri data pendukung, termasuk dokumen penggunaan Dana Desa, serta membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Desa Angsana maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kontributor: Asep.
Editor: Zain/red.





















