SERANG, JURNAL KUHP — Tim Investigasi Jurnal KUHP bersama rekan menelusuri penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Penelusuran dilakukan berdasarkan temuan lapangan, dokumentasi pada 14 September 2026, serta keterangan pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA. Salah satu informasi yang diperoleh tim menyebut nama Haji Suganda berkaitan dengan solar yang menjadi objek penelusuran.
Untuk menjaga keberimbangan, Jurnal KUHP kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Haji Suganda melalui WhatsApp.
Pada 16 September 2026 pukul 20.42 WIB, redaksi meminta tanggapan terkait informasi penggunaan solar subsidi di TPA Cilowong. Haji Suganda menjawab pada pukul 22.37 WIB:
“wlkmslm itu solar industri p”
Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi langsung bahwa menurut Haji Suganda, solar yang dimaksud merupakan solar industri.
Menindaklanjuti jawaban tersebut, pada 17 September 2026 pukul 14.51 WIB, Jurnal KUHP meminta bukti legalitas solar untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
“Mohon izin pak haji, klu itu solar industri izin minta bukti legalitas nya Biar kita cek di tata niaga BPH migas.”
Haji Suganda kemudian menjawab pada pukul 15.07 WIB bahwa dirinya masih berada di luar. Redaksi kembali menghubungi pada pukul 20.35 WIB, kemudian pada 18 September 2026 pukul 07.44 WIB Haji Suganda menyampaikan bahwa dirinya sudah berada di rumah.
Dalam rangkaian komunikasi yang diterima redaksi, belum terlihat dokumen legalitas solar dikirimkan kepada Jurnal KUHP. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bukti adanya pelanggaran.
Fokus investigasi kini diarahkan pada asal-usul solar, pemasok, bukti pembelian, surat jalan, peruntukan BBM, serta kesesuaiannya dengan kegiatan pekerjaan di TPA Cilowong.
Tim Jurnal KUHP juga akan meminta penjelasan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang terkait mekanisme penyediaan BBM, dokumen pekerjaan, persyaratan pengadaan, serta pengawasan penggunaan solar di lokasi.
Jurnal KUHP menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari proses verifikasi jurnalistik. Haji Suganda telah diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menyatakan bahwa solar tersebut merupakan solar industri. Pihak terkait lainnya juga tetap memiliki ruang untuk memberikan keterangan, dokumen, maupun hak jawab.
Jurnal KUHP akan melanjutkan penelusuran berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan resmi agar informasi mengenai penggunaan BBM di TPA Cilowong dapat diketahui secara utuh dan berimbang. (Red).







































