CILEGON, JURNAL KUHP — Ketua LSM Geber Cilegon, Sohari, menyampaikan tanggapan kritis terkait pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi jalan dan revitalisasi trotoar jalan protokol di Kota Cilegon. Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara dengan JURNAL KUHP pada Jumat, 18 September 2026.
Sohari menyoroti keberadaan material pekerjaan yang berada di area jalan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena berpotensi mengambil sebagian ruang jalan yang digunakan masyarakat.
“Untuk pekerjaan di jalan raya ini, materialnya ada di jalan. Ini pekerjaan mengambil jalan sekitar satu meter,” ujar Sohari.
Ia kemudian mempertanyakan batas area pekerjaan yang menurut pengamatannya mengalami penambahan sekitar satu meter dari batas atau kondisi jalan sebelumnya.
“Yang ini aslinya jalannya yang lama. Ini yang baru, menambah satu meter dari yang lama,” katanya.
Sohari meminta Pemerintah Kota Cilegon melalui instansi terkait memastikan apakah penggunaan tambahan ruang tersebut telah memiliki perizinan atau persetujuan yang sesuai.
“Apakah sudah ada perizinan untuk menambah ini? Ini menambah satu meter di jalan raya, untuk pekerjaan menanam kabel,” ujarnya.
Menurut Sohari, persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar masyarakat mengetahui dasar pelaksanaan pekerjaan, termasuk batas area yang digunakan dan kesesuaiannya dengan perencanaan proyek.
Ia juga meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan, khususnya berkaitan dengan penempatan material dan penggunaan ruang jalan.
“Pemerintah Kota Cilegon harus kontrol sosial,” tegasnya.
Sohari menambahkan, pihaknya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Cilegon. Ia menekankan bahwa pengawasan tersebut dilakukan agar pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Kontrol sosial,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Pernyataan Sohari merupakan hasil wawancara pada Jumat, 18 September 2026. Pertanyaan mengenai penambahan area sekitar satu meter, perizinan, serta penggunaan badan jalan merupakan hal yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada DPUPR Kota Cilegon dan pihak pelaksana pekerjaan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.







































