Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
ATR/BPN

Sertifikat Diduga ASPAL di Margatirta Lebak, Ketum BBP Desak Aparat Usut Mafia Tanah

×

Sertifikat Diduga ASPAL di Margatirta Lebak, Ketum BBP Desak Aparat Usut Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM — Konflik agraria di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, kembali mencuat ke ruang publik. Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni, mengungkap dugaan adanya praktik mafia tanah yang disinyalir melibatkan sejumlah pihak, mulai dari oknum pengusaha hingga aparat desa, dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima JURNALKUHP.COM, Jumat (23/1/2026), Eli Sahroni menyebut pihaknya memperoleh data dan informasi awal terkait dugaan penerbitan sertifikat tanah yang dinilai tidak sesuai prosedur atau ASPAL (asli tapi palsu).

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Sertifikat tersebut diduga diterbitkan atas nama warga berinisial HS, dengan proses administrasi dan pemberkasan yang disinyalir telah dimanipulasi.

“Ini bukan persoalan sepele. Kami menduga ada permainan serius dalam proses pengajuan sertifikat tanah. Jika dugaan ini benar, maka jelas merugikan masyarakat dan mencederai tata kelola pertanahan,” ujar Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak.

Ia mengungkapkan, dalam dugaan kasus tersebut muncul nama oknum pengusaha yang diduga berkaitan dengan PT KCU, serta Kepala Desa Margatirta yang disinyalir memiliki peran dalam proses administrasi pengajuan sertifikat tanah. BBP menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

BBP menegaskan tidak akan tinggal diam. Saat ini, organisasi tersebut tengah melakukan pendalaman dokumen serta pengumpulan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jika ditemukan unsur pidana, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Selain itu, BBP mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat tanah di Desa Margatirta guna mencegah konflik agraria yang lebih luas.

Menurut Eli Sahroni, praktik mafia tanah tidak hanya merugikan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan jika tidak ditangani secara serius, transparan, dan profesional.

Lebih lanjut, ia mengungkap dugaan adanya perubahan data kepemilikan pada sertifikat lama. Semula, nama HS tercatat sebagai pemilik, namun diduga berubah menjadi AP melalui proses yang disinyalir melibatkan pemalsuan dokumen dalam pengajuan permohonan penerbitan sertifikat ke Kantor BPN Kabupaten Lebak.

“Proses ini tentu tidak berdiri sendiri. Ada dugaan keterlibatan pihak notaris yang berkantor di Kabupaten Lebak dalam pemberkasan tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran hukum atas lahan perusahaan PT KCU di Margatirta menunjukkan adanya anomali serius dalam tata kelola pertanahan yang berpotensi menyeret banyak pihak.

“Ada dugaan kejahatan pertanahan yang melibatkan banyak orang, termasuk oknum notaris. Ini harus diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” pungkas King Badak.

 

Editor : Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600