CILEGON, JURNALKUHP.COM – Upaya penyelesaian sengketa pertanahan antara warga dan pihak perusahaan di wilayah Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, berakhir tanpa kesepakatan. Hal itu terjadi setelah proses mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kota Cilegon dinyatakan deadlock karena pihak perusahaan tidak pernah menghadiri agenda mediasi.
Berdasarkan hasil wawancara Jurnal KUHP dengan H. Rebudin pada Minggu (19/04/2026), dirinya mengungkapkan bahwa sengketa ini bermula dari tanah milik warga yang diduga terploting atau tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Cita Sarana Usada (CSU).
“Awalnya kami hanya ingin membantu warga agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik melalui mediasi di BPN. Tapi faktanya, dari dua kali mediasi yang dijadwalkan, pihak PT CSU tidak pernah hadir,” ujar H. Rebudin.
Mengacu pada dokumen resmi Kantor Pertanahan Kota Cilegon tertanggal 17 April 2026, proses penanganan sengketa telah melalui beberapa tahapan, mulai dari klarifikasi hingga dua kali mediasi.
Mediasi pertama dilaksanakan pada 2 April 2026, kemudian dilanjutkan dengan mediasi kedua pada 9 April 2026. Dalam kedua agenda tersebut, pihak pemohon yakni H. Rebudin beserta unsur Kelurahan Rawa Arum hadir sebagai saksi, namun pihak PT CSU selaku termohon tidak menghadiri undangan.



Akibat ketidakhadiran tersebut, proses mediasi tidak dapat menghasilkan kesepakatan. Bahkan dalam hasil penanganan perkara disebutkan bahwa kondisi tersebut menyebabkan kebuntuan (deadlock) dalam penyelesaian sengketa.
Dalam surat pemberitahuan penyelesaian kasus pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Cilegon menyimpulkan bahwa proses mediasi telah selesai dilaksanakan, namun tidak mencapai kesepakatan antara para pihak.
Disebutkan pula bahwa karena pihak termohon tidak hadir dalam dua kali mediasi, maka sengketa dinyatakan tidak dapat diselesaikan melalui jalur mediasi.
“Dengan tidak hadirnya pihak termohon, maka mediasi dinyatakan selesai tanpa kesepakatan. Selanjutnya para pihak dipersilakan menempuh jalur hukum melalui pengadilan,” demikian tertuang dalam dokumen tersebut.
H. Rebudin menambahkan, pihaknya bersama kuasa hukum telah melakukan pembahasan lanjutan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Dari semalam kami bersama pemberi kuasa, Pak Abdul Fatah, sudah membahas langkah ke depan. Insya Allah dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Prof. Fauzi Sanusi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dua warga yang tanahnya terploting oleh korporasi telah sepakat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Intinya, dua warga yang tanahnya terploting PT CSU sudah bersepakat akan mendaftarkan gugatan ke PTUN. Untuk pihak tergugat, pertama PT CSU, kedua BPN Kota Cilegon,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Rebudin, pihak kecamatan dan kelurahan juga akan dilibatkan dalam perkara tersebut sebagai turut tergugat.
“Turut tergugat nanti Camat Grogol sebagai PPTAS dan Lurah Rawa Arum sebagai pihak yang memberikan keterangan warkah hingga terbitnya AJB. Karena dari informasi yang kami dapat, tanah CSU itu sebenarnya sudah terjual,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tumpang tindih lahan seluas lebih dari 1.200 meter persegi dengan SHGB yang tercatat atas nama perusahaan.
Masyarakat berharap adanya kejelasan dan kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut, serta peran aktif seluruh pihak, termasuk perusahaan, dalam menyelesaikan konflik secara terbuka dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Cita Sarana Usada belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kota Cilegon. (Zain/red).























