SERANG, JURNALKUHP.COM – Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, di sejumlah media terkait gugatan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, terus menjadi sorotan publik.
Pernyataan yang menyebut gugatan tersebut ditolak memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan pegiat, aktivis, hingga kuasa hukum penggugat. Mereka menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat di tengah proses persidangan yang masih berjalan.
Kuasa Hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, saat dikonfirmasi menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi yang berkembang. Menurutnya, sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon seharusnya lebih memahami batas kewenangan dan kapasitasnya dalam memberikan pernyataan kepada publik.
“Saya terus terang merasa kasihan kepada Wali Kota Cilegon. Orang-orang yang seharusnya memberikan masukan yang tepat justru terkadang memberikan pandangan yang tidak sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya,” kata Dadang.
Menurut Dadang, meskipun tidak ada larangan bagi seorang pejabat untuk menyampaikan pendapat, namun dalam perkara yang sedang berjalan, posisi Joko Purwanto adalah sebagai saksi, bukan sebagai kuasa hukum maupun pihak yang mewakili Wali Kota dalam proses persidangan.
“Kalau memang ingin memberikan tanggapan secara resmi, tentu akan lebih elegan jika disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam perkara tersebut. Jangan sampai publik menerima informasi yang justru menimbulkan penafsiran berbeda,” ujarnya.
Dadang juga menanggapi pernyataan terkait tidak dilibatkannya Gubernur maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pihak tergugat dalam gugatan yang diajukan kliennya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihak yang dapat digugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Menurutnya, objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor: 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025.
“Karena keputusan yang disengketakan dibuat dan ditandatangani oleh Wali Kota, maka secara hukum Wali Kota merupakan pihak yang tepat untuk dijadikan tergugat. Adapun BKN, Mendagri maupun Gubernur hanya memberikan rekomendasi atau persetujuan administratif yang bersifat internal,” jelasnya.
Dadang menegaskan bahwa keputusan final yang menimbulkan akibat hukum bagi kliennya adalah keputusan yang diterbitkan oleh Wali Kota Cilegon.
Lebih lanjut, ia mengutip sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, yakni Putusan Nomor 305 K/Sip/1971 dan Nomor 294 K/Sip/1971, yang menurutnya memberikan hak kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menentukan pihak yang akan digugat.
“Penggugat memiliki hak menentukan siapa yang dianggap memiliki hubungan hukum langsung dengan perkara yang disengketakan. Itu merupakan prinsip yang dikenal dalam hukum acara,” katanya.
Terkait anggapan gugatan kabur atau *obscuur libel*, Dadang menilai hal tersebut muncul karena adanya perbedaan pemahaman terhadap substansi gugatan yang diajukan.
Menurutnya, materi gugatan telah disusun secara rinci, jelas dan memiliki keterkaitan antara peristiwa, sebab serta akibat hukum yang menjadi dasar gugatan.
“Kalau dicermati secara utuh, hubungan sebab akibat dalam perkara ini sangat jelas. Keputusan pemberhentian Pak Maman tidak bisa dilepaskan dari rangkaian kebijakan yang sebelumnya dikemas dalam agenda rotasi dan mutasi,” ujarnya.
Dadang juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.
“Masyarakat saat ini sudah cukup cerdas mengikuti perkembangan persidangan. Karena itu substansi perkara sebaiknya dibahas dalam ruang sidang, bukan diperdebatkan secara berlebihan di ruang publik,” katanya.
Ia pun mengingatkan agar tidak ada pihak yang terkesan mendahului kewenangan hakim dengan menyampaikan kesimpulan atas perkara yang belum diputus.
“Biarkan majelis hakim bekerja dan memutus perkara sesuai fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, pegiat sosial Kota Cilegon, Haerudin, mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum agar tetap berlangsung secara transparan dan independen.
Menurutnya, berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu disikapi secara bijak dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi agar proses penegakan hukum berjalan baik dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.
Haerudin mengaku pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan terhadap perkembangan perkara tersebut.
Meski demikian, ia meyakini majelis hakim yang menangani perkara memiliki integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
“Kami percaya hakim yang menangani perkara ini memiliki integritas yang baik. Karena itu mari bersama-sama memberikan dukungan agar putusan nantinya benar-benar lahir dari pertimbangan hukum, hati nurani, dan rasa keadilan,” pungkasnya. (Zain/red).





















