Cilegon,Jurnalkuhp.com — Masyarakat mengapresiasi terhadap Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon yg menggelar razia minuman keras di sejumlah warung jamu yang berada di beberapa wilayah kecamatan. Selasa (2/6/2026).
Plt Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Satpol PP Kota Cilegon, Furqon mengatakan pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merk dan jenis.
”Dalam razia ini kita mendapat perintah dari Pak Ridwan Kasat Pol PP langsung, yakni berupa penertiban dan penindakan pelanggaran Perda Kota Cilegon. Diantaranya Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Dan juga Perda Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika dan sejenisnya,” ungkapnya.
”Jajaran kami berhasil mengamankan sebanyak 111 botol miras dari warung-warung jamu di wilayah Kecamatan Ciwandan, Citangkil dan Kecamatan Cilegon dalam razia yang digelar sejak pukul 17.00 WIB sampai sekitar pukul 20.30 WIB. ,” sambung Furqon.

Selain untuk Membuat jera terhadap Para Pengedar Miras, pihak Satpol PP Kota Cilegon juga menghimbau dan Menegaskan serta memberi sanksi administrasi kepada seluruh pemilik warung jamu dan warung remang-remang yang kedapatan menjual miras.
”Kegiatan ini untuk mencegah atau meminimalisir peredaran miras di Kota Cilegon. Maka selain melakukan pengamanan, ke depan kita akan intensif melakukan pengawasan terhadap warung-warung jamu dan remang-remang,” tutup Furqon.
Editor : Jurnalkuhp.com
Reporter : Ade maftuhi





















