Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
ATR/BPN

Negara Diminta Hadir, FGD Bahas Kepastian Hukum Tanah Adat Kasepuhan

×

Negara Diminta Hadir, FGD Bahas Kepastian Hukum Tanah Adat Kasepuhan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK,JURNALKUHP.COM — Ratusan perwakilan masyarakat hukum adat (MHA), unsur pemerintah daerah, akademisi, dan lembaga terkait menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema “Identifikasi Objek Hukum dan Pemetaan Potensi Sumber Daya di Masyarakat Adat Kasepuhan” di Rest Area Gunung Kendeng, Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Sabtu (14/2/2026).

Forum tersebut membahas percepatan legalitas sertifikasi tanah ulayat dan tanah adat kasepuhan di wilayah Banten Kidul sebagai bentuk penguatan pengakuan dan perlindungan hak komunal masyarakat adat.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

FGD dimoderatori Ketua DPD Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Banten, H. Edi Murpik, serta menghadirkan perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan (Kantah) Lebak, Asda I Setda Lebak Alkadri, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lebak Imam Rismahayadin, Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Lebak Iwan Setiawan, Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK) Junaedi Ibnu Jarta, Dewan Penasihat Kasepuhan Adat H. Ade Sumardi, Ketua SABAKI H. Sukanta, perwakilan AMAN Banten Kidul, serta akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Peserta berasal dari wewengkon adat Citorek dan Banten Kidul, MHA Baduy Desa Kanekes, MHA Kabupaten Pandeglang, MHA Galar Alam Cisolok Kabupaten Sukabumi, hingga MHA Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan ini turut mendapat dukungan anggota DPD RI asal Provinsi Banten, H. Ade Yuliasih, serta Bank Jabar Banten dan Bank Banten Cabang Rangkasbitung.

Permen ATR/BPN 14/2024 Jadi Harapan Baru

Dewan Penasihat Kasepuhan Adat, H. Ade Sumardi, menegaskan bahwa tanah adat merupakan tanah komunal yang telah dikelola turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Sistem adat mengatur secara ketat kawasan seperti leuweung tutupan (hutan larangan), lahan garapan, dan permukiman.

“Tanah adat adalah sumber kehidupan masyarakat. Tidak mungkin masyarakat adat merusak wilayahnya sendiri,” tegasnya.

Ia berharap Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tanah Ulayat menjadi pintu masuk percepatan sertifikasi komunal atau penetapan sebagai Daerah Tanah Ulayat (DTU), sehingga hak masyarakat adat memiliki kepastian hukum secara administratif.

Perda dan SK Hutan Adat Jadi Dasar Hukum

Ketua SABAKI H. Sukanta menyampaikan, sebanyak 22 Masyarakat Hukum Adat di Banten Kidul telah diakui melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015.

Delapan kasepuhan di Kabupaten Lebak bahkan telah memperoleh SK Penetapan Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022 dengan total luasan sekitar 8.300 hektare.

Menurutnya, dasar hukum tersebut dapat menjadi landasan penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atau penetapan DTU.

Sinkronisasi Regulasi Masih Jadi Kendala

Ketua MPMK Junaedi Ibnu Jarta menegaskan masyarakat adat telah lama mengelola wilayahnya, bahkan sebelum sebagian kawasan masuk dalam wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) maupun Perum Perhutani.

Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara. Namun demikian, ia mengakui masih terdapat persoalan sinkronisasi regulasi, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 dan aturan turunannya.

“Negara harus hadir secara nyata. Jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan yang merugikan masyarakat adat,” ujarnya.

MPMK mengusulkan agar tanah komunal segera didaftarkan dalam Daftar Tanah Ulayat (DTU) atau diterbitkan sertifikat komunal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Inventarisasi dan Pemetaan Jadi Langkah Awal

Perwakilan Kanwil ATR/BPN Banten, Aan Rosmana, menegaskan dukungan kementerian terhadap penguatan legalitas masyarakat adat sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan pentingnya inventarisasi dan pemetaan akurat sebagai langkah awal implementasi Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.

Sementara itu, Kantah ATR/BPN Lebak menurunkan tiga staf untuk melakukan pendataan langsung di lokasi kegiatan sebagai bahan pembahasan di tingkat pusat.

Asda I Lebak Alkadri menegaskan Pemerintah Kabupaten Lebak siap mengawal rekomendasi hasil FGD agar tidak berhenti pada diskusi semata, tetapi berlanjut pada langkah konkret.

FGD berlangsung dialogis. Sejumlah pupuhu adat menegaskan bahwa legalitas tanah bukan sekadar soal sertifikat, melainkan jaminan keberlanjutan adat, kelestarian hutan, serta ketahanan pangan generasi mendatang.

 

Editor : Redaksi biro kb lebak

 

Example 120x600