Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
ATR/BPNBerita NasionalEdukasiFakta HukumInvestigasiLaporan KhususOrganisasiPemerintahPemkot CilegonPemprov BantenSosial

FPC dan Aliansi Ormas Cilegon Desak Kepastian Penertiban SHGB PT CSU, Soroti Kelanjutan Proses BPN Sejak 2019

×

FPC dan Aliansi Ormas Cilegon Desak Kepastian Penertiban SHGB PT CSU, Soroti Kelanjutan Proses BPN Sejak 2019

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Forum Peduli Kota Cilegon (FPC) bersama Aliansi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kota Cilegon melayangkan surat desakan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten untuk segera memberikan kepastian hukum atas proses penertiban lahan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Cita Sarana Usada (PT CSU) yang berada di wilayah Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Surat tersebut disampaikan pada Rabu (20/5/2026) sebagai tindak lanjut dari audiensi sebelumnya dengan Kantor Pertanahan Kota Cilegon serta berdasarkan dokumen administrasi pertanahan yang disebut telah diterbitkan sejak beberapa tahun lalu.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Ketua Forum Peduli Kota Cilegon (FPC), H. Rebudin, mengatakan pihaknya ingin memastikan adanya kesinambungan antara tahapan administrasi yang telah dilakukan pemerintah dengan pelaksanaan di lapangan.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk masuk ke ranah konflik internal perusahaan, melainkan mendorong kepastian hukum dan pelaksanaan regulasi secara konsisten.

“Kami tidak sedang masuk kepada persoalan internal korporasi. Yang kami dorong adalah bagaimana negara melalui institusi yang memiliki kewenangan dapat memberikan kepastian hukum atas tahapan yang sudah dilakukan,” ujar Rebudin dalam wawancara, Rabu (20/5/2026).

FPC mengungkapkan, salah satu dasar yang digunakan adalah Surat Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor 2165/19-36/XI/2019 tanggal 22 November 2019 perihal Peringatan III kepada PT Cita Sarana Usada.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa setelah dilakukan pengamatan terhadap perkembangan pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah HGB, masih terdapat bidang tanah yang dinilai belum dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak.

Surat itu juga memuat data bidang tanah yang berada di wilayah Kelurahan Rawa Arum, Grogol, dan Kotasari dengan luasan sekitar 88,9781 hektare.

FPC menyoroti bahwa berdasarkan dokumen administrasi yang mereka miliki, SHGB PT CSU diterbitkan oleh BPN pada tahun 1999. Dengan demikian, menurut perhitungan mereka, per hari ini telah berjalan sekitar 27 tahun sejak hak guna bangunan tersebut diterbitkan oleh institusi negara melalui BPN.

Menurut Rebudin, durasi tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat meminta adanya penjelasan terbuka mengenai perkembangan pengelolaan dan status administrasi atas lahan tersebut.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana perjalanan administrasinya setelah hak diberikan negara dan setelah adanya tahapan peringatan yang pernah diterbitkan. Karena masyarakat juga ingin mengetahui bagaimana tindak lanjutnya,” katanya.

Dalam surat Peringatan III tersebut, Kanwil BPN saat itu memberikan tenggat waktu satu bulan agar pemegang hak mengusahakan, menggunakan, dan memanfaatkan tanah sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Dokumen itu juga memuat bahwa apabila peringatan tidak dilaksanakan, maka terdapat tahapan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku saat itu mengenai penertiban tanah yang terindikasi tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Selain itu, FPC turut menunjukkan surat Kanwil BPN Banten Nomor MP.03.01/77-36/I/2020 tertanggal 13 Januari 2020 mengenai Undangan Ekspose Persiapan Pengkajian Data Fisik, Yuridis dan Administrasi Penertiban Tanah Telantar.

Surat tersebut mengundang pihak terkait untuk menghadiri proses pengkajian yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Januari 2020 di Kanwil BPN Provinsi Banten.

Menurut FPC, keberadaan dokumen lanjutan tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi pernah memasuki tahap evaluasi dan pengkajian.

Namun hingga saat ini, Rebudin menyebut pihaknya belum memperoleh informasi resmi mengenai hasil akhir atau perkembangan lanjutan dari tahapan tersebut.

“Yang kami pertanyakan bukan ada atau tidaknya surat peringatan. Tetapi setelah ada Peringatan III dan tahapan ekspose, bagaimana status akhirnya. Itu yang kami berharap bisa dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam surat desakan yang dikirimkan, FPC dan Aliansi Ormas juga mengaitkan pentingnya kepastian status administrasi lahan dengan agenda pembangunan daerah, termasuk proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Cilegon yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kebutuhan penyelesaian lahan di sejumlah titik.

Sebagai tindak lanjut, surat tersebut turut ditembuskan kepada Kementerian ATR/BPN, Ombudsman, serta sejumlah lembaga terkait lainnya.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara dengan Ketua Forum Peduli Kota Cilegon (FPC), H. Rebudin, serta dokumen surat dan salinan administrasi pertanahan yang diperlihatkan kepada redaksi, termasuk Surat Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor 2165/19-36/XI/2019 tentang Peringatan III dan dokumen undangan ekspose penertiban tanah tertanggal 13 Januari 2020.

Seluruh keterangan mengenai status pemanfaatan lahan, dugaan keterlambatan tindak lanjut administrasi, potensi dampak terhadap pembangunan daerah, serta penyebutan luasan bidang tanah merupakan bagian dari pernyataan narasumber dan materi surat yang disampaikan kepada redaksi.

Redaksi menegaskan bahwa penerbitan SHGB PT Cita Sarana Usada oleh BPN pada tahun 1999 tidak secara otomatis menghapus, mengurangi, ataupun membuktikan adanya pelanggaran hukum atas status hak tersebut. Penetapan suatu bidang sebagai tanah telantar, pencabutan hak, penghapusan hubungan hukum, maupun perubahan status menjadi tanah negara tetap merupakan kewenangan institusi pertanahan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi dari Kanwil BPN Provinsi Banten maupun pihak PT Cita Sarana Usada (PT CSU) atas pernyataan, dokumen, dan desakan yang disampaikan FPC dan Aliansi Ormas Kota Cilegon. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk menjaga keberimbangan informasi. (Zain/red).

Example 120x600