Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalKEJAKSAAN TINGGI NEGERIPajakPemerintahPemprov Banten

Kejati Banten Dorong Kesadaran Pajak Daerah Lewat Penyuluhan Bersama Bapenda Provinsi Banten

×

Kejati Banten Dorong Kesadaran Pajak Daerah Lewat Penyuluhan Bersama Bapenda Provinsi Banten

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah terus diperkuat Pemerintah Provinsi Banten melalui sinergi lintas lembaga. Salah satunya diwujudkan dalam kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten pada Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman hukum terkait pentingnya kepatuhan pajak daerah sebagai salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi Banten dalam mendukung intensifikasi PAD melalui edukasi dan peningkatan partisipasi masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Dalam pemaparannya, Jonathan Suranta Martua menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak melalui penguatan sinergi antarinstansi, penegakan hukum, bantuan hukum, hingga upaya pemulihan keuangan daerah.

Ia menegaskan bahwa kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan di Provinsi Banten.

Selain memberikan edukasi terkait kebijakan pajak daerah, kegiatan tersebut juga menyoroti ancaman tindak pidana perpajakan yang masih kerap terjadi, seperti penggunaan faktur pajak fiktif serta transaksi yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS). Praktik-praktik tersebut dinilai dapat merugikan pendapatan negara maupun daerah apabila tidak dilakukan pengawasan dan penindakan secara serius.

Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya taat pajak serta mampu menghindari berbagai bentuk pelanggaran perpajakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pun diharapkan terus terjalin guna menciptakan sistem perpajakan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan di Provinsi Banten. (Zain/red).

Example 120x600