LEBAK, JURNALKUHP.COM — Dugaan rangkap penugasan tenaga pendamping dalam program pemerintah kembali menjadi sorotan. Seorang tenaga pendamping berinisial DS diduga menjalankan tugas sebagai pendamping dalam Program SANIMAS sekaligus Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena dalam ketentuan rekrutmen tenaga pendamping program Kementerian Pekerjaan Umum, pada prinsipnya terdapat persyaratan mengenai status pekerjaan dan larangan merangkap kegiatan pendampingan lainnya. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban pendamping untuk bekerja secara penuh selama masa kontrak sesuai dokumen penugasan yang berlaku.
Namun, untuk memastikan apakah penugasan DS tersebut benar merupakan rangkap penugasan yang bertentangan dengan ketentuan, diperlukan verifikasi terhadap kontrak kerja, surat penugasan, pakta integritas, serta petunjuk teknis masing-masing program.
Apabila hasil verifikasi resmi nantinya membuktikan adanya rangkap penugasan yang bertentangan dengan persyaratan atau kontrak kerja, maka instansi yang berwenang dapat melakukan evaluasi terhadap status penugasan DS.
Tindakan administratif, termasuk teguran, peringatan, evaluasi, hingga penghentian penugasan atau kontrak, dapat diberlakukan apabila memang terdapat ketentuan yang dilanggar. Bentuk dan jenis sanksi tentunya bergantung pada dokumen kontrak, petunjuk teknis, serta mekanisme administrasi yang berlaku pada masing-masing program.
Karena itu, dugaan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Hal ini penting mengingat tenaga pendamping memiliki tanggung jawab dalam mendampingi masyarakat serta memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai pedoman, petunjuk teknis, dan prosedur operasional yang telah ditetapkan.
DS Belum Memberikan Klarifikasi
Sementara itu, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada DS melalui WhatsApp pada Kamis (17/9/2026) terkait dugaan rangkap penugasan sebagai pendamping SANIMAS dan BSPS TA 2026.
Namun, hingga berita ini disusun, DS belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan awak media.
Tidak adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun pembenaran terhadap dugaan rangkap penugasan. Klarifikasi dari DS maupun penjelasan resmi dari instansi terkait tetap diperlukan untuk memastikan status penugasannya.
Publik kini menunggu kejelasan mengenai apakah DS benar tercatat sebagai pendamping SANIMAS dan BSPS TA 2026 secara bersamaan, apakah rangkap penugasan tersebut diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, serta langkah apa yang akan dilakukan apabila hasil verifikasi menemukan adanya pelanggaran.
Tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan informasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan serta memastikan pemberitaan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Red).







































