CILEGON, JURNAL KUHP — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tengah menyiapkan skema kerja sama dengan pihak ketiga untuk pembangunan sekaligus pengelolaan Pasar Baru Kranggot. Langkah tersebut diarahkan untuk mempercepat pengembangan kawasan pasar sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi pedagang dan masyarakat.
Rencana kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan pembenahan terhadap salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang memiliki posisi strategis di Kota Cilegon.
Saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap persiapan. Pemkot Cilegon masih menunggu hasil penilaian aset bangunan Pasar Baru Kranggot dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan tahapan kerja sama selanjutnya.
Dari Pasar Lama hingga Menjadi Pusat Perdagangan Kranggot
Pasar Baru Kranggot memiliki perjalanan panjang dalam perkembangan aktivitas perdagangan masyarakat Kota Cilegon.
Berdasarkan kajian sejarah yang dihimpun dari sejumlah data dan wawancara, aktivitas Pasar Baru Cilegon pada awalnya berada di kawasan Pasar Lama Cilegon, yang lokasinya kemudian dikenal sebagai kawasan bekas Mall Matahari dan kini menjadi bagian dari kawasan perkantoran.
Pada 1989, Pasar Baru Cilegon kemudian berada di kawasan Jalan Protokol Kota Cilegon. Pada masa tersebut, pengelolaannya masih berada di bawah Pemerintah Kabupaten Serang.
Seiring perubahan status pemerintahan dan terbentuknya Kota Cilegon sebagai daerah otonom, pengelolaan pasar kemudian beralih kepada Pemerintah Kota Cilegon. Pasar selanjutnya berkembang di kawasan Jalan Bojonegara, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang.
Pertumbuhan aktivitas perdagangan dan meningkatnya jumlah pedagang kemudian mendorong pemerintah melakukan pengembangan kawasan pasar. Kajian yang tersedia mencatat bahwa pada 2005 Pemkot Cilegon melakukan perluasan lahan sekitar lima hektare untuk mendukung pembangunan dan pengembangan pasar. Setelah proses pembangunan, pedagang kemudian direlokasi ke kawasan Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.
Data resmi Disperindag Kota Cilegon mencatat Pasar Kranggot berada di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, dengan luas sekitar 5,6 hektare. Data tersebut juga mencatat keberadaan ratusan kios dan los sebagai bagian dari fasilitas perdagangan di kawasan pasar.
Perkembangan tersebut kemudian menjadikan Pasar Kranggot bukan sekadar tempat transaksi jual beli, tetapi berkembang menjadi salah satu pusat perdagangan dan distribusi kebutuhan masyarakat Cilegon.
Bahkan, data statistik Kecamatan Jombang pada 2012 menyebut Pasar Baru Kranggot sebagai pusat perniagaan Kota Cilegon. Posisi tersebut tidak terlepas dari aktivitas perdagangan yang tumbuh di kawasan Jombang dan Sukmajaya.
Dalam perkembangannya, Pasar Kranggot juga dikenal sebagai salah satu pusat distribusi pangan yang penting bagi masyarakat Kota Cilegon dan wilayah sekitarnya. Sejumlah kajian akademik bahkan menempatkannya sebagai pasar tradisional tipe A terbesar di Kota Cilegon.
Perhatian terhadap penataan Pasar Kranggot sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah Kota Cilegon sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas kawasan pasar, termasuk penataan pedagang dan pembenahan sarana-prasarana.
Pada 2021, Pemkot Cilegon menggelar evaluasi penataan Pasar Baru Kota Cilegon. Saat itu pemerintah menekankan pentingnya penataan kawasan pintu masuk, pemindahan pedagang yang berada di area luar ke dalam pasar, serta peningkatan kebersihan, kerapian dan kenyamanan.
Upaya revitalisasi kembali mengemuka pada 2025. Pemkot Cilegon saat itu menyampaikan gagasan untuk mengembangkan Pasar Kranggot menjadi pasar modern dengan konsep yang tetap mempertahankan fungsi pasar rakyat. Pemerintah juga sempat mengajukan proposal dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung revitalisasi.
Rangkaian upaya tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan untuk melakukan pembenahan Pasar Kranggot telah menjadi perhatian pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Didin S. Maulana, mengatakan rencana kerja sama dengan pihak ketiga telah disiapkan sejak April 2026.
“Iya, sudah direncanakan sejak April. Saat ini kami masih menunggu penilaian KPKNL terkait nilai bangunan. Setelah itu, aset tersebut akan kami kerjasamakan dengan pihak ketiga,” ujar Didin, Selasa (1/9/2026).
Menurut Didin, melalui skema tersebut pihak swasta nantinya dapat berperan dalam pembiayaan pembangunan sekaligus pengelolaan Pasar Baru Kranggot.
Dengan pola tersebut, kebutuhan pengembangan pasar diharapkan tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan pembiayaan pemerintah daerah.
“Harapannya tahun ini sudah mulai ada pelaksanaan. Namun, kami tetap melihat persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” katanya.
Salah satu persyaratan yang masih harus diselesaikan adalah kepastian legalitas lahan. Pemkot Cilegon masih melakukan penataan administrasi aset karena terdapat sebagian lahan yang dokumennya masih berupa Akta Jual Beli (AJB).
“Persyaratannya harus dipenuhi, salah satunya terkait sertifikat. Saat ini masih ada beberapa lahan yang menggunakan AJB, sehingga ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelas Didin.
Kelengkapan legalitas tersebut menjadi aspek penting sebelum aset pemerintah daerah masuk ke dalam skema kerja sama dengan pihak ketiga.
Selain memberikan kepastian hukum, penataan dokumen aset juga diperlukan untuk memastikan proses kerja sama dapat berjalan secara tertib, transparan dan akuntabel.
Didin menegaskan bahwa keterlibatan pihak swasta dalam pembiayaan tidak berarti penentuan mitra dilakukan secara langsung.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Pemkot Cilegon akan melakukan proses lelang untuk menentukan pihak ketiga yang akan menjadi mitra kerja sama.
“Setelah persyaratannya terpenuhi, akan dilakukan lelang untuk menentukan pihak ketiga. Meskipun dananya berasal dari swasta, tetap kami lelang. Saat ini kami menunggu persyaratannya, termasuk penilaian dari KPKNL,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan proses pemilihan mitra tetap mengikuti mekanisme yang berlaku, meskipun pembiayaan pembangunan nantinya melibatkan pihak swasta.
Pemkot Cilegon juga terus mendorong percepatan proses penilaian aset agar tahapan kerja sama dapat segera dilanjutkan.
Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten turut dilakukan untuk mendukung proses tersebut.
“Kami juga mendorong provinsi agar proses penilaiannya bisa segera dilakukan,” pungkas Didin.
Jika seluruh tahapan dapat diselesaikan, kerja sama dengan pihak ketiga diharapkan menjadi salah satu alternatif untuk mempercepat pembenahan Pasar Baru Kranggot.
Bagi pemerintah daerah, pengembangan pasar bukan hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut penataan aktivitas perdagangan, kenyamanan masyarakat, kepastian bagi pedagang serta optimalisasi aset daerah.
Sementara bagi pedagang dan masyarakat, revitalisasi diharapkan mampu menghadirkan pasar yang lebih bersih, tertib, aman, nyaman dan memiliki fasilitas yang memadai tanpa menghilangkan karakter Pasar Kranggot sebagai pusat ekonomi rakyat.
Dengan sejarah panjang sebagai salah satu pusat perdagangan Cilegon, tantangan ke depan adalah memastikan setiap rencana pengembangan Pasar Baru Kranggot tetap menempatkan kepentingan pedagang dan masyarakat sebagai bagian penting dari proses pembangunan.
Transparansi dalam pemilihan mitra, kepastian legalitas aset, keterbukaan nilai aset, serta kejelasan pola kerja sama menjadi sejumlah aspek yang patut mendapat perhatian publik agar pengembangan pasar tidak hanya menghasilkan perubahan fisik, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi Kota Cilegon. (Zain/red).







































