SERANG, JURNAL KUHP – Enam bulan berlalu sejak Johan Ismail ditangkap di wilayah hukum Polsek Kramatwatu. Johan disebut telah menjalani seluruh proses hukum hingga menjalani masa hukuman kurang lebih enam bulan di Rutan Serang dan kini telah bebas.
Namun, di balik berakhirnya masa hukuman Johan Ismail, muncul pertanyaan serius dari pihak keluarga terkait Danofan, yang menurut keterangan keluarga hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara yang dikaitkan dengan dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin.
Keluarga mempertanyakan mengapa Danofan belum juga berhasil diamankan, sementara Johan Ismail telah menjalani proses hukum hingga menyelesaikan masa hukumannya.
Sorotan semakin menguat karena keluarga menyebut Danofan masih berada di sekitar wilayah Cilegon, Serdang hingga Kramatwatu.
PERNAH DIPERIKSA 1 X 24 JAM, KEMUDIAN DILEPAS
Ada fakta tambahan yang disampaikan keluarga dan menjadi bagian penting dalam kronologi perkara.
Menurut keterangan keluarga, sebelum Danofan ditetapkan sebagai DPO, Danofan pernah diperiksa oleh penyidik Reskrim Polsek Kramatwatu selama 1 x 24 jam.
Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, Danofan kemudian disebut dilepaskan oleh penyidik.
Keterangan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: apa status hukum Danofan pada saat pemeriksaan tersebut, apa dasar pelepasannya, dan apa yang kemudian menjadi dasar hingga Danofan disebut masuk dalam DPO?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara resmi agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai perjalanan perkara.
Jurnal KUHP menempatkan informasi mengenai pemeriksaan dan pelepasan Danofan tersebut sebagai keterangan dari keluarga yang masih memerlukan konfirmasi resmi kepolisian.
JOHAN ISMAIL DITANGKAP 3 FEBRUARI 2026
Menurut keterangan keluarga, Johan Ismail ditangkap pada 3 Februari 2026 di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, yang merupakan wilayah hukum Polsek Kramatwatu.
Setelah penangkapan, Johan menjalani proses hukum dan kemudian menjalani masa hukuman kurang lebih enam bulan di Rutan Serang.
Kini Johan Ismail telah bebas setelah menyelesaikan masa hukuman tersebut.
Namun, menurut keluarga, pada saat Johan telah bebas, Danofan yang disebut masih berstatus DPO belum juga ditangkap.
Perbedaan perkembangan inilah yang kemudian menjadi pertanyaan besar keluarga.
Enam bulan berlalu, satu pihak telah menyelesaikan hukuman, sementara pihak lain yang disebut masih DPO belum berhasil diamankan.
KELUARGA PERTANYAKAN EFEKTIVITAS PENCARIAN DPO
Keluarga mempertanyakan sejauh mana upaya aparat mencari Danofan.
Apalagi, menurut informasi yang disampaikan kepada Jurnal KUHP, Danofan disebut masih berada atau beraktivitas di sekitar Cilegon, Serdang hingga Kramatwatu.
Jika informasi tersebut benar dan telah diketahui aparat, keluarga mempertanyakan mengapa proses penangkapan belum juga dilakukan.
Namun demikian, Jurnal KUHP tidak dapat memastikan kebenaran informasi mengenai keberadaan Danofan tersebut tanpa konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
Karena itu, pertanyaan paling penting saat ini justru diarahkan kepada kepolisian:
Apakah Danofan benar masih berstatus DPO?
Jika benar, sejak kapan status tersebut ditetapkan?
Apa langkah yang telah dilakukan untuk mencari dan menangkapnya?
LAPBAS: JANGAN BIARKAN STATUS DPO TANPA KEJELASAN
Ketua DPC LAPBAS Kramatwatu turut mempertanyakan penanganan perkara tersebut.
Ia mendesak Polsek Kramatwatu segera mengambil tindakan apabila Danofan memang benar telah ditetapkan sebagai DPO.
“Saya meminta khususnya kepada sektor Polsek Kramatwatu agar segera menangkap Danofan yang sudah jelas DPO terkait kepemilikan senpi yang tidak ada izinnya. Anehnya, hingga saat ini DPO masih berkeliaran di daerah Cilegon, Serdang hingga Kramatwatu. Mengapa APH tidak segera bertindak? Ada apa dengan Polsek Kramatwatu?”
Pernyataan tersebut menjadi bentuk desakan publik agar aparat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan pencarian Danofan.
POLSEK KRAMATWATU DITANTANG BUKA-BUKAAN
Sorotan terhadap Polsek Kramatwatu bukan semata-mata mengenai apakah Danofan sudah berhasil ditangkap atau belum.
Lebih jauh, publik membutuhkan penjelasan mengenai alur penanganan perkara.
Jika benar Danofan pernah diperiksa selama 1 x 24 jam sebelum kemudian dilepaskan, masyarakat berhak mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Kemudian, apabila setelah itu Danofan ditetapkan sebagai DPO, kepolisian juga perlu menjelaskan dasar dan perkembangan penetapan DPO tersebut.
Transparansi penting agar tidak muncul persepsi bahwa terdapat perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
ADA SEJUMLAH PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB
Kasus ini setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab aparat:
- Apakah Danofan benar masih berstatus DPO hingga 1 September 2026?
- Kapan dan atas dasar apa Danofan ditetapkan sebagai DPO?
- Benarkah Danofan pernah diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kramatwatu selama 1 x 24 jam sebelum dilepaskan?
- Apa alasan dan dasar hukum pelepasan Danofan setelah pemeriksaan tersebut?
- Apa langkah pencarian yang telah dilakukan kepolisian selama kurang lebih enam bulan?
- Apakah informasi mengenai keberadaan Danofan di sekitar Cilegon, Serdang dan Kramatwatu telah ditindaklanjuti?
- Apa kendala aparat sehingga Danofan belum berhasil diamankan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
JANGAN SAMPAI PUBLIK MENILAI ADA PEMBIARAN
Keluarga bahkan mempertanyakan apakah aparat serius mengejar Danofan.
Pertanyaan tersebut tentu perlu dijawab melalui fakta dan keterangan resmi, bukan asumsi.
Sebab, apabila seseorang memang telah ditetapkan sebagai DPO, publik tentu berharap aparat melakukan langkah pencarian sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki.
Sebaliknya, jika status DPO Danofan sudah berubah, atau informasi yang beredar mengenai keberadaannya tidak benar, kepolisian juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.
Diamnya institusi justru berpotensi memperlebar ruang spekulasi.
JURNAL KUHP: KRITIS, TETAPI TETAP BERIMBANG
Jurnal KUHP menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan keluarga dan pernyataan Ketua DPC LAPBAS Kramatwatu, termasuk informasi tambahan mengenai pemeriksaan Danofan selama 1 x 24 jam dan pelepasannya sebelum disebut berstatus DPO.
Jurnal KUHP belum memperoleh konfirmasi resmi dari Polsek Kramatwatu maupun pihak terkait mengenai status hukum Danofan, dasar penetapan DPO, alasan pelepasan setelah pemeriksaan, serta perkembangan pencariannya.
Demikian pula, dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin yang dikaitkan dengan Danofan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti tanpa adanya keterangan resmi dan proses pembuktian sesuai hukum.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Namun, kritik terhadap kinerja aparat juga merupakan bagian dari kontrol sosial dalam negara hukum.
Jika Danofan benar masih DPO, publik berhak mengetahui mengapa enam bulan berlalu tetapi penangkapan belum terjadi.
Dan jika terdapat kendala, Polsek Kramatwatu seharusnya menjelaskan kendala tersebut secara transparan.
POLSEK KRAMATWATU, APA KABAR PENANGKAPAN DANOFAN?
Johan Ismail disebut telah menjalani proses hukum dan masa hukuman kurang lebih enam bulan hingga akhirnya bebas.
Sementara itu, menurut keterangan keluarga, Danofan masih belum tertangkap dan disebut masih berstatus DPO.
Kini perhatian publik tertuju kepada aparat penegak hukum.
Apakah Danofan benar masih DPO?
Mengapa belum ditangkap?
Apa hasil pencarian selama enam bulan terakhir?
Dan yang tidak kalah penting:
ADA APA DENGAN PERKARA DANOFAN?
Jurnal KUHP membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Kramatwatu, Polres terkait, Danofan maupun kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.
(Zain/red).







































