LEBAK, JURNALKUHP.COM – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 2 Kumpay, Kabupaten Lebak, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp690.973.300, menjadi perhatian publik menyusul munculnya dugaan pelanggaran terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta penggunaan material konstruksi yang belum terverifikasi memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala SDN 2 Kumpay, Sukaenah, membantah informasi yang menyebut dana sebesar Rp300 juta dialihkan kepada pihak konsultan. Menurutnya, dana tersebut masih berada dalam pengelolaan pihak sekolah.(Selasa/23 juni /20206)
“Uang Rp300 juta itu tidak diberikan ke konsultan, masih ada di saya. Untuk material semuanya sudah SNI dan sertifikatnya ada. Terkait APD sebenarnya tersedia, hanya saja pekerja tidak mau menggunakan dengan alasan panas,” ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini dokumen pendukung berupa sertifikasi SNI maupun TKDN atas material yang digunakan dalam pekerjaan revitalisasi tersebut belum dapat diperlihatkan kepada pihak yang melakukan pemantauan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ruswa Ilahi selaku Pengurus Korwil Ormas Badak Banten menilai terdapat perbedaan informasi dengan keterangan yang sebelumnya diperoleh dari Komite Sekolah.
Menurut Ruswa, Komite Sekolah sebelumnya menyampaikan bahwa dana sekitar Rp300 juta dialihkan ke rekening konsultan dan pengadaan material sepenuhnya ditangani oleh pihak konsultan, sementara pihak sekolah hanya menerima hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
“Perbedaan keterangan ini tentu menjadi perhatian. Kami menghormati hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan, namun fakta di lapangan juga perlu menjadi bahan evaluasi. Saat kami melakukan pemantauan, pengawas tidak berada di lokasi, pekerja tidak menggunakan APD, dan material yang kami temukan diduga belum dapat dibuktikan memenuhi standar SNI maupun TKDN,” kata Ruswa.
Lebih lanjut, Ruswa menyampaikan bahwa pihaknya berencana melaporkan temuan tersebut kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Kejaksaan guna meminta dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaksanaan program revitalisasi dimaksud.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan sebagai bagian dari upaya pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami berharap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan yang menggunakan dana APBN dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran dan pemenuhan standar teknis konstruksi. Aspek keselamatan kerja bagi para pekerja juga dinilai harus menjadi prioritas yang tidak dapat diabaikan dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk pihak konsultan, Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan, klarifikasi, dan informasi yang komprehensif serta berimbang sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
(Red





















