LEBAK – JURNALKUHP.COM – Pemberitaan mengenai dugaan penggunaan material baja ringan campuran yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada proyek revitalisasi SDN 1 Cisuren terus ditindaklanjuti.
Sebelumnya, tim media melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek dan menemukan dugaan penggunaan material baja ringan campuran yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Untuk menjaga keberimbangan informasi, tim media telah berulang kali menghubungi Kepala SDN 1 Cisuren guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah belum memberikan tanggapan maupun penjelasan.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Banten Ruswa Ilahi menyayangkan apabila dugaan penggunaan material baja ringan yang tidak memenuhi standar tersebut benar terjadi.
“Jika benar digunakan material baja ringan campuran yang tidak memenuhi standar SNI maupun TKDN, tentu hal ini sangat disayangkan karena berpotensi memengaruhi mutu, kekuatan, dan umur bangunan. Dalam proyek yang dibiayai oleh APBN, penggunaan material yang memenuhi standar merupakan bagian penting untuk menjamin kualitas hasil pekerjaan,” ujar Ruswa.
Ruswa menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, ia berharap instansi terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan guna memastikan kesesuaian material dengan spesifikasi kontrak dan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap dinas terkait, konsultan pengawas, serta APH segera turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran dugaan tersebut. Apabila seluruh material memang telah sesuai spesifikasi dan memiliki sertifikat SNI maupun TKDN, tentu hal itu juga perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan sikap kepala sekolah yang belum memberikan klarifikasi meskipun telah beberapa kali dikonfirmasi oleh wartawan.
“Seharusnya kepala sekolah memberikan penjelasan. Jika memang material yang digunakan sudah sesuai spesifikasi, ber-SNI, serta memiliki sertifikat TKDN, sampaikan saja kepada publik agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai dugaan,” katanya.
Ruswa menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh program revitalisasi sekolah yang dibiayai pemerintah karena bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Namun demikian, ia menilai kualitas pekerjaan dan pengawasan harus tetap menjadi prioritas.
“Kami sangat mengapresiasi program revitalisasi sekolah. Akan tetapi, mutu dan kualitas bangunan juga harus dijaga. Jika nantinya terbukti menggunakan material yang tidak memenuhi standar SNI maupun ketentuan TKDN, maka hal tersebut menjadi catatan serius terhadap fungsi pengawasan, baik oleh konsultan pengawas maupun pihak sekolah sebagai penerima manfaat,” ujarnya.
Sebagai informasi, penggunaan produk dalam pembangunan yang bersumber dari APBN pada prinsipnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang mengatur penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mendorong penggunaan produk dalam negeri dan pemenuhan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
JURNALKUHP.COM akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SDN 1 Cisuren, pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Red





















