Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BGN

Dapur SPPG Sukarendah 3 Diduga Gunakan Minyak Subsidi “Minyak Kita”, Aldy Aktivis Lebak Dorong Penutupan Permanen Jika Terbukti Sesuai Arahan Kepala BGN

×

Dapur SPPG Sukarendah 3 Diduga Gunakan Minyak Subsidi “Minyak Kita”, Aldy Aktivis Lebak Dorong Penutupan Permanen Jika Terbukti Sesuai Arahan Kepala BGN

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan operasional Program Makan Bergizi kembali mencuat. Berdasarkan hasil pemantauan di wilayah Kecamatan Warunggunung, Desa Sukarendah, dapur milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukarendah 3 diduga menggunakan minyak goreng subsidi merek “Minyak Kita” dalam proses pengolahan makanan bagi para penerima manfaat.(Sabtu/18/2026)

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, penggunaan minyak goreng subsidi itu diduga bertentangan dengan arahan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang penggunaan barang bersubsidi untuk operasional seluruh dapur SPPG.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam arahannya, Kepala BGN menegaskan bahwa barang subsidi seperti “Minyak Kita” diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya, bukan untuk kegiatan operasional dapur program yang telah memiliki anggaran tersendiri. Dapur yang terbukti melanggar disebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi dugaan tersebut, Aldy, Aktivis Lebak, mendesak agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dapur SPPG Sukarendah 3.

“Apabila dugaan penggunaan minyak subsidi itu terbukti benar, maka aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Arahan Kepala BGN sudah jelas, sehingga setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aldy.

Menurutnya, penggunaan minyak subsidi oleh dapur program, apabila terbukti, berpotensi mengurangi hak masyarakat yang memang menjadi sasaran penerima subsidi.

“Minyak Kita merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Jika benar digunakan untuk operasional dapur yang sudah memiliki anggaran, maka hal itu patut diduga sebagai bentuk penyimpangan yang harus ditelusuri oleh pihak berwenang,” tambahnya.

Aldy juga meminta instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Sukarendah 3 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan minyak goreng subsidi tersebut. Demi menjaga keberimbangan informasi, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya klarifikasi maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

 

(Red

Example 120x600