LEBAK, JURNALKUHP.COM — Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 1 Cigoong, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Selain material rangka baja ringan yang digunakan diduga belum dapat diverifikasi memenuhi standar SNI dan TKDN, aspek keselamatan kerja di lokasi proyek juga dipertanyakan.(sabtu/29/8/2026)
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, dengan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 1 Cigoong. Proyek bersumber dari APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026, dengan nilai anggaran Rp789.373.000, waktu pelaksanaan 90 hari kalender, dan tercantum dilaksanakan oleh CV Zahra Wistama.
Dari hasil pantauan awak media di lokasi, ditemukan pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan kerja, terlebih ketika pekerja melakukan aktivitas pembangunan di area proyek. Penggunaan APD semestinya menjadi bagian penting dari penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain persoalan K3, material rangka baja ringan yang digunakan juga perlu dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan, termasuk kejelasan mengenai sertifikasi SNI serta pemenuhan TKDN apabila memang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan atau kontrak.
Awak media juga mendapati bahwa saat pemantauan dilakukan, tidak terlihat pelaksana maupun pengawas/konsultan berada di lokasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap mutu pekerjaan sekaligus penerapan standar keselamatan kerja.
Pihak pelaksana dan konsultan pengawas diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai standar material yang digunakan, dokumen SNI/TKDN, penerapan K3, serta mekanisme pengawasan pekerjaan di lapangan.
Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap kontrak maupun ketentuan keselamatan kerja, pihak terkait diharapkan segera melakukan evaluasi dan langkah perbaikan agar pekerjaan tidak mengabaikan aspek mutu, keselamatan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Awak media memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV Zahra Wistama selaku pelaksana, konsultan pengawas, PPK, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk memberikan penjelasan atas berbagai temuan tersebut.
(Hen/Red







































