LEBAK, JURNALKUHP.COM — Pelaksanaan program revitalisasi TK Lestari di Kampung Balebungkus RT 01/RW 03, Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan. Proyek yang berdasarkan papan informasi bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp195.225.000 tersebut diduga menggunakan material genteng yang tidak terlihat mencantumkan tanda atau identitas SNI maupun TKDN.
Selain persoalan material, aktivitas pekerjaan di lokasi juga disorot lantaran sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Aktivis Lebak, Ruswa Ilahi, mengatakan pihaknya menemukan adanya pemasangan genteng yang secara kasat mata terlihat polos dan tidak ditemukan tanda-tanda yang menunjukkan standar maupun identitas produk.jumat/14/8/2026)
«“Kami melihat di lokasi ada pemasangan genteng yang diduga tidak memenuhi SNI dan TKDN. Genteng yang dipasang terlihat polos dan kami tidak melihat tanda-tanda SNI maupun informasi TKDN pada material tersebut. Untuk memastikan, tentu harus dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pembelian, spesifikasi teknis dan sertifikasi material,” ujar Ruswa kepada wartawan.»
Menurut Ruswa, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena proyek revitalisasi menggunakan anggaran pemerintah. Ia mempertanyakan apakah material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam perencanaan pekerjaan.
“Jangan sampai material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen pekerjaan. Kalau memang material tersebut memiliki SNI atau memenuhi ketentuan TKDN, seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen dan sertifikat yang sah, bukan hanya berdasarkan keterangan,” tegasnya.
Tidak hanya material, Ruswa juga mempertanyakan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.
Menurutnya, dari hasil pemantauan, pekerja yang melakukan pekerjaan diduga tidak menggunakan APD sebagaimana mestinya.
“Kami juga mempertanyakan kenapa para pekerja tidak menggunakan APD. Apakah tidak ada arahan dari P2SP, konsultan maupun pihak yang bertanggung jawab di lapangan? Pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan, sehingga keselamatan pekerja tidak boleh dianggap sepele,” katanya.
Ia meminta pihak pelaksana, P2SP, konsultan, serta pihak sekolah memastikan penerapan keselamatan konstruksi berjalan sesuai ketentuan.
Secara regulasi, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mengatur bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK.
Selain itu, Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri masih tercatat berstatus berlaku pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut mengatur penggunaan APD untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya di tempat kerja.
SNI dan TKDN Perlu Diverifikasi
Untuk material genteng, standar yang relevan antara lain SNI 03-2095-1998 tentang Genteng Keramik yang tercatat berstatus berlaku di BSN, serta SNI 0096:2007 tentang Genteng Beton yang juga tercatat berstatus berlaku.
Sementara terkait TKDN, ketentuan terbaru mengenai penghitungan dan sertifikasi TKDN diatur dalam Permenperin Nomor 35 Tahun 2025, yang mulai berlaku 11 Desember 2025 dan menggantikan sejumlah aturan TKDN sebelumnya.
Karena itu, dugaan tidak adanya SNI atau TKDN pada genteng tersebut perlu dibuktikan melalui pengecekan fisik material, dokumen pengadaan, spesifikasi teknis, serta sertifikat atau data produk pada sistem resmi pemerintah. Tampilan genteng yang polos saja belum dapat menjadi bukti final bahwa produk tersebut tidak memenuhi SNI atau tidak memiliki TKDN.
Kepala Sekolah Tak Berikan Respons
Sementara itu, Lasmawati selaku Kepala TK Lestari, ketika dikonfirmasi wartawan terkait penggunaan material genteng dan penerapan APD terhadap para pekerja, hingga berita ini ditulis belum memberikan respons.
Ruswa meminta pihak terkait tidak mengabaikan temuan tersebut dan segera melakukan pemeriksaan.
“Kami berharap P2SP, konsultan, pihak sekolah dan instansi yang memiliki kewenangan segera melakukan pengecekan. Kalau material memang sesuai spesifikasi dan pekerja sudah diberikan perlindungan K3, silakan dibuktikan dengan dokumen dan kondisi di lapangan. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus segera diperbaiki,” pungkas Ruswa.
JURNALKUHP.COM — Mengawal transparansi , kualitas pembangunan dan keselamatan kerja.
(Red







































