LEBAK, JURNALKUHP.COM – Proyek Revitalisasi SMAN 1 Cibeber, Kabupaten Lebak, yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.882.703.000, menjadi perhatian setelah tim media menemukan dugaan penggunaan material yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis dalam proyek pemerintah.(kemis/30/Juli/2026)
Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan langsung di lokasi pada 27 Juli 2026, tim media menemukan material hollow baja ringan yang diduga tidak memiliki identitas maupun penandaan yang menunjukkan telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selain itu, di lokasi pekerjaan juga terlihat material yang diduga merupakan pasir laut digunakan dalam proses konstruksi.
Temuan tersebut kemudian ditelusuri dengan membandingkan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam proyek yang dibiayai negara, penggunaan material wajib mengacu pada spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan penggunaan produk dalam negeri sesuai regulasi yang berlaku.
Penggunaan material yang tidak memenuhi standar berpotensi memengaruhi kualitas, keamanan, serta umur layanan bangunan. Demikian pula penggunaan pasir laut tanpa pengolahan dan tanpa memenuhi persyaratan teknis dapat menimbulkan risiko terhadap mutu konstruksi apabila kandungan garamnya tidak dikendalikan sesuai standar.
Sejumlah regulasi yang menjadi acuan di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung, ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN/TKDN).
Untuk memastikan temuan tersebut, tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SMAN 1 Cibeber terkait dugaan penggunaan material hollow yang tidak ber-SNI/TKDN maupun dugaan penggunaan pasir laut dalam proyek revitalisasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Tim media juga masih terus mengupayakan konfirmasi kepada pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan dan memastikan apakah material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih bersifat dugaan berdasarkan hasil investigasi lapangan dan belum merupakan kesimpulan akhir. Kebenarannya masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait, pemeriksaan dokumen teknis, serta apabila diperlukan pembuktian melalui pengujian laboratorium terhadap material yang digunakan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
(Red





















