Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Pendidikan

Dugaan Pasir Laut dan Tanda SNI Baja Ringan Dipertanyakan, Proyek Revitalisasi SMAN 1 Malingping Jadi Sorotan

×

Dugaan Pasir Laut dan Tanda SNI Baja Ringan Dipertanyakan, Proyek Revitalisasi SMAN 1 Malingping Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Pendidikan di SMAN 1 Malingping yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.013.904.000 menjadi sorotan. Saat melakukan pemantauan di lokasi pada 21 Juli 2026, awak media menemukan dugaan penggunaan pasir laut sebagai material pekerjaan.

Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi langsung kepada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan pihak konsultan pengawas.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Saat ditanya mengenai dugaan penggunaan pasir laut, pihak P2SP mengaku tidak mengetahui asal-usul material tersebut.

“Kami tidak tahu,” ujar P2SP.

Namun ketika media kembali menanyakan siapa yang melakukan pembelian material, P2SP mengakui bahwa dirinya sendiri yang melakukan pembelian sebagai pelaksana pengadaan material untuk kegiatan tersebut.

Pernyataan itu dinilai menimbulkan pertanyaan karena di satu sisi mengaku tidak mengetahui asal material, namun di sisi lain mengakui sebagai pihak yang melakukan pembelian.

Media kemudian meminta penjelasan kepada konsultan terkait material konstruksi lain, yakni rangka baja ringan, reng, dan genteng, apakah telah memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Konsultan menyatakan seluruh material tersebut telah memenuhi standar.

“Semuanya sudah SNI,” ujarnya.

Salah seorang rekan konsultan yang disebut sebagai penyedia material baja ringan bahkan sempat memperlihatkan foto sertifikat SNI melalui telepon genggamnya.

Namun ketika media mempertanyakan mengapa pada produk baja ringan yang terpasang tidak terlihat adanya tanda atau kode SNI sebagaimana tercantum dalam sertifikat yang ditunjukkan, pihak konsultan mengaku tidak mengetahui.

“Kalau soal itu kami tidak tahu,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ruswa Ilahi, pengurus Korwil Badak Banten, mempertanyakan konsistensi jawaban P2SP maupun konsultan.

Menurut Ruswa, alasan tidak mengetahui asal-usul pasir dinilai janggal mengingat P2SP sendiri mengakui sebagai pihak yang membeli material.

“Bagaimana mungkin P2SP mengaku tidak tahu soal pasir laut, sementara dia sendiri yang mengaku membeli material tersebut. Itu menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan,” kata Ruswa.

Ruswa juga menyoroti persoalan sertifikasi SNI pada baja ringan.

Menurutnya, apabila suatu produk telah memiliki sertifikat SNI, maka identitas atau penandaan SNI pada produk umumnya harus dapat ditelusuri sesuai ketentuan sertifikasi dan penandaan produk.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 1 Malingping, Mursidi, yang telah diupayakan konfirmasi oleh awak media belum memberikan tanggapan.

Secara regulasi, penggunaan material bangunan pada proyek pemerintah pada prinsipnya harus memenuhi persyaratan teknis, mutu, dan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pekerjaan. Produk konstruksi tertentu yang telah diwajibkan SNI harus menggunakan SNI yang berlaku, sedangkan penggunaan produk dalam negeri mengacu pada ketentuan TKDN sesuai kebijakan pemerintah. Selain itu, penggunaan material harus memenuhi standar teknis dan kualitas yang dipersyaratkan. Apabila terdapat dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, uji laboratorium, maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

Terkait dugaan penggunaan pasir laut, hingga saat ini belum terdapat hasil pengujian laboratorium yang memastikan jenis material tersebut. Oleh karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Media akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Balai Pelaksana, konsultan pengawas, penyedia material, serta instansi teknis lainnya guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan memastikan seluruh proses pembangunan revitalisasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan spesifikasi teknis yang berlaku.

 

(Red

Example 120x600