LEBAK, JURNALKUHP.COM – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SMAN 2 Banjarsari Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp1.264.435.000 menjadi sorotan setelah wartawan menemukan dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Selain dugaan penggunaan material yang tidak ber-SNI dan TKDN, di lokasi pekerjaan wartawan juga menemukan penggunaan semen yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memengaruhi kualitas serta ketahanan bangunan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saat dikonfirmasi di lokasi, Wahyudi selaku Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) menyatakan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui secara teknis pelaksanaan pekerjaan.
“Kami tidak tahu soal itu, karena sekolah hanya menerima kunci. Semua dikerjakan oleh pihak ketiga, itu program aspirasi,” ujar Wahyudi kepada wartawan.
Ia juga menyebutkan bahwa program revitalisasi tersebut merupakan program aspirasi Partai Gerindra.(Rabu/15/7/2026)
Sementara itu, wartawan berupaya menemui Kepala SMAN 2 Banjarsari untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan. Namun hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah belum bersedia memberikan keterangan.
Pernyataan P2SP yang menyebutkan bahwa sekolah “hanya menerima kunci” karena seluruh pekerjaan dikerjakan pihak ketiga turut menjadi perhatian. Wartawan akan meminta klarifikasi kepada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah serta Dinas Pendidikan Provinsi Banten mengenai kesesuaian mekanisme pelaksanaan proyek tersebut dengan Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, termasuk terkait pembagian kewenangan, tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan, dan mekanisme pengelolaan bantuan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan, penggunaan material konstruksi pada proyek pemerintah wajib mengacu pada standar yang berlaku. Hal ini diatur antara lain dalam:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang mengatur kewajiban pemenuhan SNI terhadap barang tertentu yang diberlakukan secara wajib.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengamanatkan penggunaan produk dalam negeri dan peningkatan TKDN dalam pengadaan pemerintah.
Ketentuan TKDN yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian, yang mewajibkan pemanfaatan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai persyaratan yang berlaku.
Apabila dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi standar SNI maupun TKDN terbukti, maka hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi oleh instansi terkait serta berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, apabila benar seluruh pekerjaan diserahkan kepada pihak ketiga sebagaimana pernyataan P2SP, mekanisme tersebut juga perlu diklarifikasi kepada instansi yang berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
JURNALKUHP.COM akan terus menelusuri proyek revitalisasi tersebut, termasuk meminta klarifikasi kepada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW), serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar pelaksanaan proyek yang bersumber dari uang negara benar-benar memenuhi spesifikasi teknis, ketentuan SNI, TKDN, serta prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap petunjuk teknis yang berlaku.
(Red





















