Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Pendidikan

Diduga Gunakan Baja Ringan Campuran Tidak Ber-SNI dan TKDN, Proyek Revitalisasi SDN 1 Cisuren Jadi Sorotan

×

Diduga Gunakan Baja Ringan Campuran Tidak Ber-SNI dan TKDN, Proyek Revitalisasi SDN 1 Cisuren Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Pembangunan revitalisasi SDN 1 Cisuren menjadi perhatian wartawan setelah melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek. Berdasarkan hasil pantauan, tim menemukan dugaan penggunaan material baja ringan campuran yang diduga tidak memenuhi standar Standar Nasional Indonesia (SNI) serta ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Saat berada di lokasi, tim wartawan meminta keterangan kepada salah seorang pekerja yang mengaku sebagai mandor proyek. Ketika ditanya mengenai keberadaan P2SP, ia menjelaskan bahwa P2SP sedang tidak berada di lokasi.(Senen/6/7/2026)

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“P2SP sedang tidak ada. Konsultan juga tidak ada. Kepala sekolah sedang ke Rangkasbitung. Kalau P2SP sedang keluar, ada pelaksana proyek atau mandor. Sama seperti saya, di sini ada dua mandor, delapan tukang, sisanya kenek, jadi total yang bekerja ada 18 orang,” ujarnya.

Dari hasil pemantauan tersebut, tim wartawan juga tidak melihat adanya pihak konsultan maupun pengawas teknis di lokasi saat pekerjaan berlangsung.

Sementara itu, Kepala SDN 1 Cisuren telah dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait dugaan penggunaan material baja ringan yang diduga tidak ber-SNI dan tidak memenuhi ketentuan TKDN. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sebagai informasi, penggunaan material konstruksi pada proyek pemerintah pada prinsipnya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, serta kebijakan pemerintah mengenai penggunaan produk dalam negeri melalui ketentuan TKDN. Untuk material yang telah memiliki standar wajib, penggunaannya harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim Jurnalkuhp.com masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.

 

(Red

Example 120x600