Lebak,JURNALKUHP.COM – Kolam Renang SK POOL yang berlokasi di Kampung Sajir, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, terpantau dipadati pengunjung, baik anak-anak maupun orang dewasa, yang datang untuk berwisata dan berenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Jurnalkuhp.com, kolam renang tersebut diduga belum memiliki kelengkapan perizinan usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi terkait.
Guna memperoleh informasi yang berimbang, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Asep selaku pengelola SK POOL melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas pertanyaan yang disampaikan.(Senin/6/7/2026)
Media ini akan terus berupaya menghubungi pihak pengelola serta melakukan konfirmasi kepada dinas atau instansi terkait guna memastikan status legalitas dan perizinan operasional kolam renang tersebut.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pelaku usaha kolam renang atau tempat rekreasi wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 serta memenuhi standar usaha sektor pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021. Kewajiban tersebut antara lain meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan standar usaha sesuai tingkat risiko, serta standar keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan bagi pengunjung.
Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, Jurnalkuhp.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pengelola SK POOL maupun instansi terkait apabila ingin memberikan penjelasan atas informasi yang dimuat dalam berita ini.
(Red



















