Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Pendidikan

Revitalisasi KB Kartini Disorot, Diduga Gunakan Material Non-SNI dan Libatkan Pihak Ketiga

×

Revitalisasi KB Kartini Disorot, Diduga Gunakan Material Non-SNI dan Libatkan Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.CON – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Kelompok Bermain (KB) Kartini, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp173.739.000, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah material yang digunakan diduga tidak berlabel SNI. Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja yang mengaku hanya bertugas mengawasi pekerjaan menyampaikan bahwa material tersebut “diborongkan”, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai spesifikasi maupun pihak yang menyediakannya.(kemis/23/7/2026)

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Selain itu, di lokasi proyek juga tidak terlihat papan informasi teknis yang menjelaskan secara rinci item pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Tim media juga tidak menemukan keberadaan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) maupun tenaga konsultan pengawas di lokasi saat melakukan pemantauan.

Selain dugaan penggunaan material yang tidak berstandar SNI, proyek revitalisasi ini juga menjadi sorotan terkait mekanisme pelaksanaannya. Berdasarkan Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, pelaksanaan bantuan pemerintah pada prinsipnya dilakukan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk oleh satuan pendidikan, bukan dikerjakan oleh pihak ketiga sebagai pelaksana utama. Oleh karena itu, media ini juga meminta klarifikasi apakah dalam pelaksanaan proyek KB Kartini terdapat keterlibatan pihak ketiga, dan apabila ada, apakah keterlibatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan dan pengawasan proyek, mengingat revitalisasi ini menggunakan anggaran negara sehingga pelaksanaannya diharapkan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar yang dipersyaratkan.

Sementara itu, Enggi yang diduga selaku penanggung jawab proyek telah dihubungi dan dikonfirmasi oleh tim media terkait dugaan penggunaan material yang tidak berlabel SNI, dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan, serta tidak terlihatnya P2SP maupun konsultan pengawas di lokasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau respons.

Media ini akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari Kepala KB Kartini, P2SP, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya guna memastikan informasi yang berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini dipublikasikan, hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

 

(Red

Example 120x600