Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalDinas PendidikanNasionalPemkot CilegonPendidikanSiswaSPMB

SPMB SMPN 2 Cilegon Disorot, Ketua Panitia Jelaskan Sistem Ranking dan Ketentuan Daerah Irisan

×

SPMB SMPN 2 Cilegon Disorot, Ketua Panitia Jelaskan Sistem Ranking dan Ketentuan Daerah Irisan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Cilegon menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah orang tua calon peserta didik mempertanyakan tidak ditampilkannya informasi passing grade maupun peringkat (ranking) secara real time pada laman pendaftaran daring.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menanggapi berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat, Ketua Panitia SPMB SMP Negeri 2 Cilegon, Raden, memberikan klarifikasi terkait mekanisme yang saat ini diterapkan dalam sistem penerimaan peserta didik baru.

Menurutnya, sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah maupun menampilkan fitur tertentu dalam sistem karena seluruh proses seleksi telah terintegrasi dan mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan.

“Untuk mekanisme ranking dan passing grade memang tidak ditampilkan secara langsung kepada pendaftar. Sekolah hanya menjalankan sistem sesuai ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku,” jelas Raden kepada JURNALKUHP.COM.

Ia menerangkan bahwa sistem seleksi peserta didik baru saat ini dikelola secara terpusat sehingga sekolah tidak dapat melakukan intervensi terhadap tampilan maupun pengolahan data yang terdapat dalam aplikasi SPMB.

Selain menjelaskan soal ranking dan passing grade, Raden juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penerimaan calon siswa dari wilayah perbatasan atau daerah irisan.

Menurutnya, tidak seluruh SMP Negeri di Kota Cilegon dapat menerima peserta didik dari daerah irisan. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam juknis SPMB yang berlaku.

“Perlu diketahui publik bahwa hanya beberapa sekolah yang memang ditetapkan dapat menerima calon siswa dari daerah irisan sesuai juknis SPMB,” ujarnya.

Adapun sekolah yang diperbolehkan menerima calon peserta didik dari daerah irisan tersebut antara lain:

  • SMP Negeri 4 Cilegon
  • SMP Negeri 5 Cilegon
  • SMP Negeri 6 Cilegon
  • SMP Negeri 8 Cilegon
  • SMP Negeri 9 Cilegon
  • SMP Negeri 10 Cilegon

Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa tidak semua sekolah memiliki kebijakan penerimaan yang sama, karena seluruhnya telah diatur berdasarkan zonasi dan wilayah layanan pendidikan yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, data sementara SPMB di SMP Negeri 2 Cilegon hingga saat ini mencatat jumlah pendaftar pada jalur domisili sebanyak 221 siswa, jalur afirmasi 32 siswa, dan jalur prestasi akademik 221 siswa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 304 calon peserta didik telah dinyatakan terverifikasi oleh panitia.

Pihak sekolah juga membuka layanan konsultasi bagi orang tua maupun wali murid yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses pendaftaran dan verifikasi data peserta didik.

Di sisi lain, sejumlah kalangan masih berharap agar sistem SPMB ke depan dapat menghadirkan fitur informasi yang lebih transparan, termasuk penayangan ranking dan passing grade secara daring. Langkah tersebut dinilai dapat memudahkan masyarakat memantau posisi peserta didik secara mandiri tanpa harus datang langsung ke sekolah.

Hingga saat ini, proses pendaftaran SPMB Kota Cilegon masih berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sementara masyarakat diminta tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku selama tahapan seleksi berjalan.

Reporter: Shinta Berlian

Example 120x600