Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalKejaksaan Agung RINasionalTindak PidanaTipidkor

Tim Penyidik JAM Pidsus Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS dalam Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

×

Tim Penyidik JAM Pidsus Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS dalam Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan oleh Tersangka SS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 hingga 2026.

Penolakan tersebut disampaikan setelah Tim Penyidik menerima surat permohonan Justice Collaborator dari penasihat hukum Tersangka SS pada Selasa, 23 Juni 2026. Setelah melakukan telaah terhadap fakta hukum dan ketentuan yang berlaku, penyidik menilai bahwa tersangka tidak memenuhi salah satu syarat utama untuk memperoleh status tersebut.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam penjelasannya, Kejaksaan Agung menerangkan bahwa Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan lebih dari dua orang. Peran Justice Collaborator dinilai penting karena dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa pidana secara menyeluruh, termasuk memberikan keterangan dan bukti yang mengarah pada pihak lain yang terlibat.

Ketentuan mengenai pemberian status Justice Collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, pengaturannya juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1964/F/Fd.1/09/2017 tanggal 22 September 2017 tentang Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian Justice Collaborator.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat diberikan status Justice Collaborator. Pertama, yang bersangkutan harus merupakan saksi pelaku dalam perkara yang sedang ditangani. Kedua, pelaku harus mengakui perbuatannya. Ketiga, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.

Tim Penyidik JAM Pidsus menegaskan bahwa penentuan status Justice Collaborator harus dilakukan secara cermat, objektif, dan efektif guna menjaga kualitas proses penegakan hukum. Setelah melakukan pendalaman terhadap konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang terlibat, penyidik menyimpulkan bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG.

Atas dasar pertimbangan tersebut, permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh Tersangka SS dinyatakan tidak dapat dikabulkan.

Keputusan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menerapkan mekanisme Justice Collaborator secara selektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga status tersebut hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kontribusi signifikan dalam mengungkap tindak pidana korupsi secara lebih luas.

(Zain/red).

Example 120x600