Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalMahkamah Agung

RDP Bersama Komisi III DPR, Sekretaris MA Tegaskan Transformasi Digital dalam Sistem Perkara hingga Pengawasan

×

RDP Bersama Komisi III DPR, Sekretaris MA Tegaskan Transformasi Digital dalam Sistem Perkara hingga Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terus mempercepat transformasi digital di lingkungan peradilan sebagai upaya mewujudkan lembaga yang modern, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris MA, Sugiyanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang membahas evaluasi pelaksanaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS).

Dalam paparannya di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (13/5), Sugiyanto menjelaskan bahwa SIPP menjadi sistem utama administrasi perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP merupakan sistem utama administrasi perkara pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di lingkungan Mahkamah Agung,” ujar Sugiyanto.

Menurutnya, transformasi digital tersebut memberikan dampak besar terhadap efektivitas penanganan perkara. MA mencatat penurunan tunggakan perkara secara signifikan, dari lebih dari 20 ribu perkara pada tahun 2024 menjadi hanya 175 perkara pada tahun 2025. Sementara itu, rasio produktivitas penyelesaian perkara mencapai 99,54 persen.

Keberhasilan tersebut didukung integrasi SIPP dengan sejumlah layanan elektronik lain seperti e-Court, e-Berpadu, SIAP MA Terintegrasi, dan Direktori Putusan. Melalui layanan e-Court, masyarakat dapat melakukan pendaftaran perkara hingga persidangan secara elektronik. Sedangkan integrasi dengan SIAP MA memungkinkan pengiriman berkas kasasi dan peninjauan kembali dilakukan secara digital.

Tak hanya fokus pada penanganan perkara, MA juga terus memperkuat keterbukaan informasi publik berbasis teknologi. Salah satunya melalui layanan e-PPID Mahkamah Agung yang memudahkan masyarakat mengakses dan mengajukan permohonan informasi secara elektronik.

Selain itu, MA menghadirkan platform MARINews dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana penyebaran informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat luas.

Di bidang pengawasan, MA turut memperkuat sistem digital melalui aplikasi SIWAS yang kini telah dikembangkan hingga versi 4. Berbagai fitur baru seperti enkripsi data, pelacakan QR Code, hingga notifikasi WhatsApp dihadirkan guna meningkatkan efektivitas dan respons layanan pengaduan masyarakat.

MA juga memperkenalkan aplikasi WASTITAMA sebagai dashboard pengawasan terpadu untuk mendukung audit kinerja dan pengawasan reguler. Sistem ini mampu memantau riwayat penanganan perkara hakim, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), hingga data anggaran secara real-time.

Meski mencatat berbagai capaian positif, Sugiyanto mengakui masih terdapat tantangan dalam implementasi transformasi digital, khususnya terkait kesenjangan infrastruktur di daerah. Keterbatasan bandwidth internet dan perangkat keras yang sudah usang di wilayah pelosok masih menjadi kendala yang perlu mendapat perhatian.

Menutup paparannya, Sekretaris MA berharap dukungan penuh dari Komisi III DPR RI, baik dari sisi regulasi maupun anggaran, agar transformasi digital di lingkungan peradilan dapat berjalan lebih optimal.

“Kami meyakini bahwa penguatan sistem peradilan berbasis teknologi informasi akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan badan peradilan yang modern, transparan dan akuntabel, berintegritas serta berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang membacakan kesimpulan rapat, mendorong Mahkamah Agung untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi dan responsif.

“Komisi III DPR RI meminta Sekretaris Mahkamah Agung untuk terus meningkatkan kualitas dan keterbukaan dalam pemenuhan layanan akses informasi publik melalui sistem informasi yang lebih mudah, seketika, terintegrasi, efektif, dan akuntabel dalam mewujudkan administrasi sistem peradilan yang modern, responsif, dan sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hinca.

Rapat tersebut turut dihadiri Panitera MA, sejumlah pejabat Eselon I Mahkamah Agung, serta Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial beserta jajaran yang juga memaparkan evaluasi pengawasan berbasis sistem informasi dan kolaborasi pengawasan dengan Badan Pengawasan MA RI guna mewujudkan sistem peradilan yang modern, bersih, dan transparan. (Zain/red).

Example 120x600