Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Arsip NegaraBerita NasionalFakta HukumFakta PersidanganHukum Besar

Putusan MK Soal Kerugian Negara Jadi Angin Segar bagi ASN, Ruang Diskresi Kini Lebih Terlindungi

×

Putusan MK Soal Kerugian Negara Jadi Angin Segar bagi ASN, Ruang Diskresi Kini Lebih Terlindungi

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemaknaan kerugian negara dinilai menjadi angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas pemerintahan, khususnya saat mengambil keputusan maupun menggunakan kewenangan diskresi.

Melalui Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi mengubah pemaknaan frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi “kerugian keuangan negara”. Perubahan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi kekhawatiran ASN terhadap risiko kriminalisasi atas keputusan administratif yang diambil dalam menjalankan tugas.

IMG-20260527-WA0001

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Hal tersebut disampaikan Panitera Konstitusi Ahli Madya Mahkamah Konstitusi, Mardian Wibowo, dalam webinar sosialisasi Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 tentang Kerugian Negara yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut Mardian, implikasi utama putusan tersebut adalah memperjelas bahwa kerugian yang dimaksud terbatas pada aspek keuangan negara dan tidak lagi mencakup aset negara maupun lingkungan hidup.

Ia menjelaskan bahwa tidak setiap kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara tidak selalu diartikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Mardian mengingatkan bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, tindak pidana korupsi merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya kerugian nyata atau actual loss. Dengan demikian, dugaan kerugian semata tidak cukup untuk menjerat seseorang dengan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 juga menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus disertai pembuktian adanya niat jahat (mens rea). Tanpa unsur tersebut, kerugian keuangan negara tidak dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Menurut Mardian, selama ini masih terdapat ASN yang menghadapi proses pidana akibat keputusan administratif yang kemudian dianggap merugikan keuangan negara.

“Dalam hal terdapat penyalahgunaan kewenangan, suatu perbuatan baru dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila berimplikasi terhadap kerugian negara, pelakunya diuntungkan secara melawan hukum, masyarakat tidak dilayani, dan perbuatan tersebut merupakan tindakan tercela,” jelasnya.

MK sendiri berpandangan bahwa sanksi pidana korupsi seharusnya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium dalam penyelesaian suatu perkara. Sebelum menempuh jalur pidana, mekanisme administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4) hingga ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan harus lebih dahulu dioptimalkan, termasuk melalui pengembalian kerugian keuangan negara oleh instansi maupun pejabat yang bertanggung jawab.

Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yuli Indrawati. Menurutnya, selama ini masih sering terjadi pencampuradukan antara persoalan administrasi dengan persoalan pidana.

“Kita menempatkan sesuatu harus sesuai dengan lingkungan kuasa hukumnya, jangan berlebihan,” katanya.

Yuli menilai Putusan MK terbaru memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi ASN yang bekerja dengan iktikad baik. Putusan tersebut juga dianggap memperkuat ruang diskresi yang diperlukan pemerintah dalam menjalankan pelayanan publik.

Menurutnya, melalui putusan tersebut akan semakin mudah membedakan antara pejabat yang lalai, tidak kompeten, keliru menafsirkan aturan, dan pejabat yang memang sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

“Melalui Putusan MK ini diharapkan akan menjadi lebih jelas mana pejabat yang lalai, mana pejabat yang tidak kompeten, pejabat yang salah menafsirkan aturan, atau pejabat yang sengaja menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengingatkan agar ASN tidak salah memahami substansi putusan tersebut. Menurutnya, perlindungan hukum yang diberikan MK bukanlah ruang untuk membenarkan tindakan curang ataupun penyalahgunaan kewenangan.

Sebaliknya, putusan tersebut harus dijadikan momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, menjaga tertib administrasi, serta memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kita selaku aparat birokrasi ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif dan jangan sampai justru kita ragu secara berlebihan dalam mengambil keputusan, menunda dalam mengambil keputusan karena hati-hati, atau memilih untuk tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” tegasnya.

Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 diharapkan menjadi pijakan baru bagi ASN untuk bekerja lebih profesional, berani mengambil keputusan sesuai kewenangan, namun tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan publik dalam setiap kebijakan yang diambil. (Zain/red).

Example 120x600