CILEGON, JURNALKUHP.COM – Komisi III DPRD Kota Cilegon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Senin (20/7/2026), dengan agenda mengevaluasi kinerja perangkat daerah tersebut berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon, H. Rahmatullah, menyampaikan serangkaian pertanyaan kritis yang menitikberatkan pada tata kelola anggaran, optimalisasi pendapatan daerah, efektivitas pelaksanaan program, serta tindak lanjut atas berbagai temuan pemeriksaan BPK.
Menurut Rahmatullah, RDP tersebut bukan sekadar forum meminta data, melainkan upaya menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari masyarakat.
“Kami tidak sekadar meminta data karena data sudah kami miliki dari dokumen resmi LKPD maupun LHP BPK. Yang ingin kami ketahui adalah mengapa Dinas PUPR, sebagai perangkat daerah dengan anggaran terbesar kedua di Kota Cilegon, justru menjadi sumber persoalan terbesar dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari rendahnya serapan anggaran, besarnya SiLPA, hingga banyaknya temuan BPK,” tegas Rahmatullah dalam rapat.
Soroti Integrasi Data Bangunan dan Optimalisasi PAD
Salah satu isu yang menjadi perhatian Komisi III adalah belum optimalnya integrasi data bangunan antara Dinas PUPR dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
Rahmatullah menilai belum sinkronnya data tersebut berpotensi menyebabkan banyak objek pajak baru belum tercatat sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sehingga berpengaruh terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi III mempertanyakan penyebab belum terbangunnya sistem data bangunan yang terintegrasi selama bertahun-tahun, sekaligus meminta adanya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila memang terdapat kelemahan dalam pelaksanaannya.
Evaluasi Prioritas Program
Dalam kesempatan itu, Rahmatullah juga mempertanyakan arah kebijakan Dinas PUPR yang dinilai lebih berfokus pada pelaksanaan proyek fisik dibandingkan pembenahan sistem pendataan bangunan yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap peningkatan PAD.
Menurutnya, keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan penguatan sistem administrasi menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif.
SiLPA dan Rendahnya Serapan Anggaran
Komisi III turut menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang berdasarkan dokumen LKPD mengalami peningkatan signifikan.
Rahmatullah menyampaikan bahwa kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama karena menunjukkan masih adanya anggaran pembangunan yang belum terserap secara optimal.
Ia mempertanyakan mengapa pola rendahnya serapan anggaran terus berulang setiap tahun dan meminta penjelasan mengenai langkah-langkah konkret yang akan dilakukan Dinas PUPR agar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, DPRD juga mengaitkan besarnya SiLPA dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat terhadap kondisi jalan maupun infrastruktur yang membutuhkan penanganan.
Kesiapan Perencanaan Proyek
Komisi III juga menilai keterlambatan penyusunan Detail Engineering Design (DED), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), maupun dokumen pengadaan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya realisasi belanja.
Oleh karena itu, DPRD meminta penjelasan mengenai penyebab keterlambatan tersebut sekaligus meminta adanya perbaikan sistem perencanaan agar seluruh tahapan pengadaan dapat dipersiapkan sejak awal tahun anggaran.
Tindak Lanjut Temuan BPK
Aspek lain yang mendapat perhatian adalah tindak lanjut terhadap temuan BPK RI Tahun 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran.
Rahmatullah mempertanyakan langkah Dinas PUPR dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk mekanisme pembinaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas maupun penyedia jasa konstruksi agar kejadian serupa tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya.
Komisi III juga meminta penjelasan mengenai progres pemulihan keuangan daerah atas berbagai temuan yang masih berproses.
Evaluasi Sistem Pengadaan
Dalam pembahasan tersebut, DPRD turut menyoroti pola pengadaan proyek yang menurut hasil pemeriksaan melibatkan beberapa penyedia jasa pada sejumlah paket pekerjaan bermasalah.
Komisi III meminta penjelasan mengenai mekanisme evaluasi kinerja penyedia jasa, penerapan daftar hitam (blacklist) apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta langkah-langkah penguatan sistem pengadaan agar lebih akuntabel dan kompetitif.
Optimalisasi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
RDP juga membahas target penerimaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rahmatullah menilai target penerimaan yang ditetapkan perlu disesuaikan dengan potensi investasi Kota Cilegon sebagai kawasan industri strategis nasional.
Selain itu, Komisi III menyoroti berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam proses pengajuan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), terutama terkait kewajiban penyediaan gambar teknis oleh tenaga ahli bersertifikat.
Menurut DPRD, kondisi tersebut dapat menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mengurus legalitas bangunan sekaligus berdampak terhadap capaian penerimaan daerah.
Dorong Inovasi Pelayanan
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III juga mendorong Dinas PUPR mempelajari praktik-praktik baik yang telah diterapkan di sejumlah pemerintah daerah lain, seperti penyediaan desain prototipe gratis maupun fasilitasi tenaga ahli untuk membantu masyarakat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung.
Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, mempercepat legalisasi bangunan, memperluas basis data objek pajak, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
DPRD Tegaskan Komitmen Pengawasan
Menutup penyampaiannya, Rahmatullah menegaskan bahwa seluruh pertanyaan yang diajukan dalam RDP merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPRD dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Cilegon.
“Kami berharap seluruh hasil evaluasi ini menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur, serta penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” pungkas H. Rahmatullah.
(Zain/red).





















