Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Aksi Demo

Perbaikan Jalan di Cikulur telan Korban Jiwa, Aktivis Forwatu Banten Bakal Desak Pemkab Bertanggungjawab. 

×

Perbaikan Jalan di Cikulur telan Korban Jiwa, Aktivis Forwatu Banten Bakal Desak Pemkab Bertanggungjawab. 

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKIHP.COM – Aktivis Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) soroti dugaan kelalaian dalam perbaikan jalan disepanjang Jl. Raya Kaduagung – Cileles yang tidak dilengkapi dengan rambu-rambu peringatan hingga mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas.(sabtu/30/5/2026)

Diketahui Jl. Kaduagung Cileles merupakan jalan Poros kabupaten Lebak yang menjadi akses utama penghubung wilayah Kecamatan Cibadak, Cikulur, dan Cileles. Yang ditangani pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas PUPR.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Sebelumnya, pada Jumat 29/05/2026 telah terjadi kecelakaan lalu-lintas yang menyebabkan seorang pengendara meninggal dunia akibat terperosok ke area jalan yang sedang diperbaiki. Kejadian tersebut terjadi Wilayah Desa Muara Dua, kecamatan Cikulur.

Menanggapi hal tersebut, Humas Forwatu Banten Agus Sugianto Wibowo meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal Dunia.

” Saya minta APH untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, mengingat ada unsur dugaan kelalaian dari penyelenggara yang mengakibatkan korban meninggal dunia agar kejadian serupa tidak terulang kembali ” Ungkap Agus.

Agus mengatakan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 273 ayat 3 menyatakan penyelenggara jalan yang lalai dan mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dikenai hukuman penjara minimal 5 tahun dan atau denda maksimal 120 juta.

” Dalam hal ini pemkab Lebak yaitu bupati Lebak harus bertanggungjawab atas insiden yang terjadi dan segera memerintahkan agar rambu-rambu peringatan disepanjang jalan yang sedang dalam perbaikan ” Ujar aktivis kelahiran Cikulur tersebut.

” Saya juga akan menghimpun massa di Forwatu Banten untuk menggelar aksi di depan pemkab Lebak untuk mendorong ini agar pemkab bertanggungjawab dan APH menetapkan oknum yang lalai menjadi tersangka. ” Pungkas Agus.

Sementara itu, saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp. PLT kepala dinas PUPR Kabupaten Lebak seolah enggan memberikan tanggapan apapun dan mengabaikan pesan yang dikirim awak media.

Hingga berita ini ditayangkan tim awak media masih terus berupaya menghubungi pihak pihak terkait.

 

(Hedri.H/red)

Example 120x600