Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalKriminal

Polisi Bongkar Dugaan Pungli di SPBU Basirih, Satu Orang Jadi Tersangka dan Tiga Lainnya Terkait Kasus Narkoba

×

Polisi Bongkar Dugaan Pungli di SPBU Basirih, Satu Orang Jadi Tersangka dan Tiga Lainnya Terkait Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


BANJARMASIN, JURNALKUHP.COM – Aparat gabungan dari Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan mengamankan empat orang yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di kawasan SPBU Basirih, Jalan Gubernur Soebarjo, Kota Banjarmasin, Sabtu (16/5/2026).

Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai dugaan adanya pungutan tidak resmi terhadap sopir truk yang hendak mengisi bahan bakar jenis biosolar. Praktik itu disebut-sebut berkaitan dengan “uang antrean” agar kendaraan tertentu mendapat akses lebih cepat saat pengisian BBM.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara tertutup hingga melakukan penyamaran sebagai sopir truk untuk memastikan kondisi di lapangan. Dari hasil operasi, aparat menemukan adanya dugaan pungutan kepada para sopir dengan nominal sekitar Rp150 ribu untuk memperoleh prioritas antrean pengisian solar.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial RB (45), A (35), ASS (47), dan REJ (36). Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin melalui Kanit Tipidter, Ipda Tri Pebriana Putra, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, hanya RB yang ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.

“Dari tangan tersangka RB, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp375 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan terhadap para sopir,” ujar Ipda Tri.

RB kini dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, tiga orang lainnya yakni A, ASS, dan REJ diketahui memiliki persoalan hukum berbeda. Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin sehingga penanganannya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan di sejumlah SPBU di wilayah Banjarmasin guna mencegah praktik pungli maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Langkah penindakan ini pun mendapat perhatian dari masyarakat, khususnya kalangan sopir angkutan yang berharap pengawasan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Selain penegakan hukum, masyarakat juga mendorong adanya solusi konkret terhadap persoalan antrean BBM agar praktik-praktik serupa tidak kembali terjadi di lapangan.

Reporter: Muhammad Wahyu, S.H., (c) M.H.

Example 120x600