Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalKriminal

Polisi Bongkar Dugaan Pungli di SPBU Basirih, Satu Orang Jadi Tersangka dan Tiga Lainnya Terkait Kasus Narkoba

×

Polisi Bongkar Dugaan Pungli di SPBU Basirih, Satu Orang Jadi Tersangka dan Tiga Lainnya Terkait Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


BANJARMASIN, JURNALKUHP.COM – Aparat gabungan dari Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan mengamankan empat orang yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di kawasan SPBU Basirih, Jalan Gubernur Soebarjo, Kota Banjarmasin, Sabtu (16/5/2026).

Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai dugaan adanya pungutan tidak resmi terhadap sopir truk yang hendak mengisi bahan bakar jenis biosolar. Praktik itu disebut-sebut berkaitan dengan “uang antrean” agar kendaraan tertentu mendapat akses lebih cepat saat pengisian BBM.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara tertutup hingga melakukan penyamaran sebagai sopir truk untuk memastikan kondisi di lapangan. Dari hasil operasi, aparat menemukan adanya dugaan pungutan kepada para sopir dengan nominal sekitar Rp150 ribu untuk memperoleh prioritas antrean pengisian solar.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial RB (45), A (35), ASS (47), dan REJ (36). Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin melalui Kanit Tipidter, Ipda Tri Pebriana Putra, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, hanya RB yang ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.

“Dari tangan tersangka RB, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp375 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan terhadap para sopir,” ujar Ipda Tri.

RB kini dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, tiga orang lainnya yakni A, ASS, dan REJ diketahui memiliki persoalan hukum berbeda. Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin sehingga penanganannya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan di sejumlah SPBU di wilayah Banjarmasin guna mencegah praktik pungli maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Langkah penindakan ini pun mendapat perhatian dari masyarakat, khususnya kalangan sopir angkutan yang berharap pengawasan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Selain penegakan hukum, masyarakat juga mendorong adanya solusi konkret terhadap persoalan antrean BBM agar praktik-praktik serupa tidak kembali terjadi di lapangan.

Reporter: Muhammad Wahyu, S.H., (c) M.H.

Example 120x600