Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Pendidikan

Pengawas Dipertanyakan, Dugaan Ketidaksesuaian Material Warnai Revitalisasi SDN 2 Kumpay

×

Pengawas Dipertanyakan, Dugaan Ketidaksesuaian Material Warnai Revitalisasi SDN 2 Kumpay

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak,JURNALKUHP.COM – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 2 Kumpay, Kabupaten Lebak, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp690.973.300, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Saat ditemui wartawan, Kepala SDN 2 Kumpay, Sukaenah, memperlihatkan sejumlah dokumen berupa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terkait material rangka baja ringan yang digunakan dalam proyek revitalisasi tersebut.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Namun, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, wartawan tidak menemukan adanya kode maupun penandaan SNI pada rangka baja ringan yang telah terpasang sebagaimana lazimnya produk yang telah memenuhi standar nasional.

Sukaenah mengaku tidak mengetahui secara rinci spesifikasi material yang digunakan dalam pekerjaan revitalisasi sekolah tersebut.

“Kami tidak tahu soal itu. Sertifikat tersebut diberikan oleh pihak toko material. Kami juga tidak tahu bahan material apa yang harus dibeli karena kami tidak memegang RAB pekerjaan,” ujar Sukaenah, Kamis (25/6/2026).

Pernyataan tersebut menuai perhatian dari Ruswa Ilahi, Pengurus Korwil Badak Banten. Menurutnya, ketidaktahuan pihak sekolah terhadap spesifikasi material dan tidak dipegangnya dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) seharusnya dapat diantisipasi melalui pendampingan dari pihak teknis yang ditunjuk dalam proyek tersebut.

“Kalau pihak sekolah tidak memahami spesifikasi material dan tidak memegang RAB, seharusnya ada konsultan pengawas maupun pendamping teknis yang memberikan arahan. Namun yang kami lihat di lapangan,

pengawasan dari konsultan maupun P2SP terkesan tidak berjalan maksimal,” kata Ruswa.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana peran dan tanggung jawab konsultan pengawas dalam memastikan pekerjaan revitalisasi berjalan sesuai dengan ketentuan teknis dan spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Ruswa menduga adanya kelalaian dalam proses pengawasan yang berpotensi memengaruhi kualitas hasil pekerjaan. Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan adanya indikasi persekongkolan apabila nantinya ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami mempertanyakan pengawasan konsultan. Ke mana saja selama pekerjaan berlangsung? Mana bentuk tanggung jawab mereka dalam mengawasi penggunaan material dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan?” tegasnya.

Lebih lanjut, Ruswa menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh aparat yang berwenang.

“Kami akan melaporkan secara resmi persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, sehingga dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran atau tidak dalam pelaksanaan proyek revitalisasi ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dalam proyek revitalisasi SDN 2 Kumpay tersebut.

 

(Red

Example 120x600