Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKorupsiKPK

KPK OTT Suap Proyek di Ogan Komering Ulu, Enam Orang Jadi Tersangka dan Ditahan

×

KPK OTT Suap Proyek di Ogan Komering Ulu, Enam Orang Jadi Tersangka dan Ditahan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025. (16/03/2025).

Dalam OTT yang berlangsung pada 15 Maret 2025 tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni FJ, MFR, dan UM yang merupakan anggota DPRD OKU; NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU; serta dua pihak swasta berinisial MFZ dan ASS. Keenam tersangka resmi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 16 Maret hingga 4 April 2025. Tiga anggota DPRD ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung C1, sedangkan NOP, MFZ, dan ASS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Konstruksi perkara ini bermula pada Januari 2025 saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU untuk tahun anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut, perwakilan DPRD meminta alokasi dana pokok-pokok pikiran (pokir) yang kemudian disepakati dalam bentuk proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp45 miliar. Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai tersebut disesuaikan menjadi Rp35 miliar, dengan kesepakatan fee sebesar 20% atau Rp7 miliar sebagai “jatah” untuk anggota DPRD.

Setelah APBD disahkan, anggaran Dinas PUPR justru meningkat menjadi Rp96 miliar. Kepala Dinas PUPR, NOP, kemudian mengondisikan sembilan proyek yang pengadaannya dilakukan melalui e-katalog. Proyek ini ditawarkan kepada MFZ dan ASS dengan komitmen fee 22%, yang terdiri dari 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk anggota DPRD.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, anggota DPRD, yakni FJ, MFR, dan UM menagih jatah proyek tersebut kepada NOP. Sebagai respons, MFZ mencairkan uang muka atas beberapa proyek dan menyerahkan Rp2,2 miliar kepada NOP yang dititipkan kepada seseorang berinisial A. Selain itu, ASS juga diduga memberikan uang senilai Rp1,5 miliar kepada NOP pada awal Maret 2025.

Pada 15 Maret 2025, tim KPK mendatangi rumah NOP dan A, dan berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar, yang merupakan bagian dari fee proyek untuk DPRD. Dalam OTT tersebut, tim KPK juga mengamankan MFZ, ASS, FJ, MFR, dan UM di rumah masing-masing, serta beberapa pihak lain termasuk A dan S. Selain uang tunai, KPK juga menyita satu unit kendaraan roda empat, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya.

Para pihak yang ditangkap langsung dimintai keterangan di Polres Baturaja OKU dan Polda Sumatera Selatan sebelum dibawa ke Jakarta keesokan harinya untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam pernyataannya menanggapi OTT ini, menegaskan bahwa praktik korupsi dalam pembahasan anggaran daerah dan proyek fisik merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang harus diberantas secara tuntas.

“KPK tidak akan pernah lelah menindak praktik jual beli anggaran dan proyek yang hanya menguntungkan segelintir orang, tapi merugikan masyarakat luas. Kami mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak memanfaatkan jabatannya demi keuntungan pribadi menjelang momentum hari besar keagamaan atau alasan apapun,” tegas Setyo Budiyanto.

Ia juga menambahkan, OTT ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara di daerah, dan berharap adanya efek jera bagi para pelaku maupun pejabat lainnya.

Atas perbuatannya, FJ, MFR, UM, dan NOP dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara MFZ dan ASS diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dilansir dari: Biro Hubungan Masyarakat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Redaksi JURNAL KUHP

Example 120x600