Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaJAKSA AGUNG RI

JAM-Pidum Setujui 12 Perkara Restorative Justice, Kasus Penggelapan di Malinau Kalimantan Utara Jadi Sorotan

×

JAM-Pidum Setujui 12 Perkara Restorative Justice, Kasus Penggelapan di Malinau Kalimantan Utara Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


 

JAKARTA, JURNALKUHP.COM  – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose virtual pada Selasa (18/3). Salah satu kasus yang disetujui berasal dari Kalimantan Utara, yakni perkara penggelapan oleh tersangka Thomas Gildus Feka alias Tomi di Kabupaten Malinau. (18/03/2025).

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kasus ini bermula ketika tersangka Tomi yang bekerja sebagai karyawan di sebuah bengkel milik Saksi Korban Margareta binti Atong, meminjam sepeda motor Honda Revo milik Saksi Alpius anak dari Mulung (Alm), yang baru selesai diperbaiki. Namun, sepeda motor tersebut dibawa tanpa izin ke Desa Trans, Kecamatan Malinau Hilir untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, korban mengalami kerugian dan kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.

Melalui proses mediasi dan musyawarah, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada para korban. Setelah ada kesepakatan damai, Kejaksaan Negeri Malinau mengajukan permohonan RJ ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, yang kemudian diteruskan dan disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose nasional.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, I Wayan Oja Miasta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini melalui keadilan restoratif merupakan wujud penegakan hukum yang humanis dan solutif.

“Kami melihat bahwa perkara ini layak diselesaikan melalui keadilan restoratif, mengingat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah mencapai perdamaian dengan korban. Langkah ini juga mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat,” ujarnya.

Senada, Kasi Pidum Kejari Malinau, Nurhadi, S.H. menambahkan bahwa proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dan merupakan bentuk musyawarah demi kepentingan bersama.

“Tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan. Kami fasilitasi proses itu dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan, agar tidak sekadar mengejar penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial,” jelas Nurhadi.

Sementara itu, Jaksa Fasilitator Andrew Bresnev Kombong, S.H. yang turut menangani perkara ini, menyatakan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara secara RJ ini memperlihatkan komitmen Kejaksaan dalam memberikan keadilan yang menyentuh rasa kemanusiaan.

“Keadilan restoratif bukan hanya mengakhiri proses hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku dan korban untuk membangun kembali relasi sosial yang sempat retak,” ungkap Andrew.

Dalam ekspose RJ tersebut, JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, sebagai bentuk kepastian hukum dan pelayanan hukum yang membumi di masyarakat,” tegas JAM-Pidum.

Selain kasus penggelapan di Malinau, JAM-Pidum juga menyetujui 11 perkara lainnya untuk diselesaikan dengan RJ, termasuk kasus penganiayaan dan pencurian yang terjadi di beberapa daerah seperti Tabalong, Tarakan, Gunungkidul, Yogyakarta, dan Grobogan.

Adapun alasan disetujuinya penghentian penuntutan antara lain: adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat terhadap penyelesaian damai tersebut.

Langkah ini dinilai sebagai manifestasi nyata dari pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan dan keseimbangan, ketimbang hanya penghukuman semata.

 

Dilansir dari Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Editor: Redaksi JURNAL KUHP.

Example 120x600